Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini alat bukti dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh sudah kuat.
Hal itu merespons vonis bebas terhadap oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap Gazalba Saleh pada Selasa (1/8).
"Alat bukti sudah sangat cukup begitu. Terbukti baik pemberi maupun terdakwa penyuap lainya sudah divonis itu sudah terbukti artinya bersalah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (3/8).
Terlebih, dikatakan Ali, pihak pemberi suap dalam kasus ini telah divonis bersalah. Kemudian, terdakwa pihak penerima lainnya sudah menjalani persidangan.
Oleh karena itu, Ali mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas terhadap Gazalba Saleh.
"Karena sebagai pemahaman bersama, kasasi tidak hanya membicarakan fakta-fakta, tetapi bagaimana penerapan hukum itu, apakah ada khilafan, kekeliruan, tentu nanti tim jaksa KPK yang akan menguraikannya didalam memori Kasasi dari apa yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan pihaknya sedang menunggu salinan putusan resmi dari Pengadilan Negeri Tipikor Bandung agar pihaknya segera menyusun memori kasasi.
"Kami berharap secepatnya (diberikan), sehingga dapat kami analisis dan pertimbang-pertimbangaa majelis hakim sangat dibutuhkan untuk kami segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," jelas dia.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan (Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Hakim menyebut Gazalba tidak terbukti bersalah menerima suap pengurusan perkara kasasi pidana sengketa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/8).
Sebekumnya, Gazalba Saleh dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Dia diyakini terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Gazalba didakwa menerima uang senilai SIn$20 ribu dari total Sin$110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang tersebut untuk mempengaruhi putusan agar Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung Hakim Agung Gazalba Saleh















