Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi RI (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menganut prinsip pemisahan kekuasaan (trias politica), kekuasaan yudikatif memegang peranan krusial sebagai pengawas jalannya hukum dan pemberi keadilan.
Berbeda dengan eksekutif yang menjalankan pemerintahan, lembaga yudikatif memiliki kemandirian penuh untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan tanpa intervensi pihak manapun.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 24, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Berikut adalah rincian lembaga-lembaga yang berada di bawah naungan rumpun yudikatif:
1. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan lembaga tinggi negara yang memegang puncak kekuasaan kehakiman. MA membawahi empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia. Tugas utamanya meliputi pemutusan permohonan kasasi, pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, serta fungsi pengawasan terhadap jalannya peradilan.
Di bawah naungan Mahkamah Agung, terdapat empat pilar peradilan, yaitu:
Peradilan Umum: Menangani perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi).
Peradilan Agama: Menangani perkara bagi masyarakat yang beragama Islam, seperti sengketa perkawinan, waris, hibah, dan wakaf.
Peradilan Militer: Menangani tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI atau anggota kesatuan yang dipersamakan dengan prajurit.
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN): Menangani sengketa antara masyarakat dengan pejabat tata usaha negara akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara.
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
Lembaga kedua dalam rumpun yudikatif adalah Mahkamah Konstitusi. Berbeda dengan MA, MK memiliki kewenangan yang spesifik terkait pengawalan konstitusi. Kewenangan utama MK meliputi:
Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD 1945).
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
Memutus pembubaran partai politik.
Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU).
3. Komisi Yudisial (KY)
Meskipun Komisi Yudisial tidak menjalankan fungsi mengadili perkara secara langsung, KY merupakan lembaga mandiri yang dibentuk untuk mendukung kekuasaan kehakiman.
Peran utama KY adalah mengawasi perilaku hakim dan memberikan rekomendasi mengenai pengangkatan Hakim Agung. Keberadaan KY bertujuan untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim agar tetap sesuai dengan kode etik.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Mahkamah Agung Mahkamah Konstitusi Komisi Yudisial Lembaga Yudikatif


















