Komisi Yudisial Republik Indonesia. (Foto: Jurnas/Gery).
Jakartq, Jurnas.com - Komisi Yudisial (KY) menyatakan tengah mendalami dugaan pelanggaran etik dalam sidang kasus penyiraman air keras oleh empat tentara ke aktivis KontraS Andrie Yunus yang sempat menjadi sorotan.
"Komisi Yudisial membuka segala kemungkinan untuk menindaklanjuti terjadinya dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman perilaku Hakim," kata anggota KY, Abhan dalam keterangannta dikutip, Rabu 13 Mei 2026.
Menurut Abhan, KY telah memberikan perhatian khusus terhadap jalannya persidangan sejak awal. Tim pemantau bahkan sudah diterjunkan sejak sidang kedua yang berlangsung pada 6 Mei 2026.
Dari hasil pemantauan itu, KY mencatat sejumlah peristiwa yang menjadi perhatian publik dan kini tengah dikaji lebih lanjut, baik dari sisi tekstual maupun kontekstual.
"Beberapa peristiwa dalam persidangan perkara a quo yang menjadi diskursus publik telah kami catat dan sedang dilakukan pendalaman baik secara tekstual dan kontekstual," katanya.
Meski begitu, Abhan memastikan KY akan tetap menghormati independensi hakim. Meski di sisi lain, KY pada dasarnya memiliki kewenangan untuk memeriksa seluruh kerja kehakiman.
"Komisi Yudisial akan melakukan pendalaman lebih lanjut, saat ini kami belum bisa menyampaikan justifikasi perihal apapun terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," katanya.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebelumnya menyoroti proses persidangan terhadap empat terdakwa kasus teror air keras Andrie Yunus. TAUD menilai proses persidangan kasus tersebut menguatkan bukti bahwa peradilan militer penuh dengan sandiwara.
Pernyataan ini disampaikan TAUD setelah Pengadilan Militer II-08 Jakarta mendengarkan keterangan lima orang saksi dari internal TNI dalam persidangan Rabu, 6 Mei 2026.
TAUD misalnya menyinggung fakta yang terungkap di persidangan bahwa empat prajurit TNI selaku terdakwa belum dipecat. Padahal, menurut TAUD, proses pemecatan semestinya dapat berlangsung terlebih dahulu sebagai bagian dari upaya tegas institusi dan imparsialitas proses hukum yang sedang berlangsung.
"Tidak adanya pemecatan menunjukkan iktikad `melindungi` pelaku," kata TAUD.
Andrie Yunus disiram air keras oleh prajurit TNI pada 12 Maret 2026 malam setelah mengisi siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bertajuk "Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI".
Empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras saat ini tengah diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Mereka ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Motif penyiraman air keras, kata Oditur, para terdakwa mempunyai dendam dengan Andrie yang berhasil melakukan interupsi ke dalam agenda rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Maret 2025 lalu.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Komisi Yudisial Sidang Kasus Andrie Yunus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras




























