Selasa, 11/08/2026 19:17 WIB

Pengacara Yaqut Jelaskan Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan





Kuasa hukum mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan duduk persoalan mengenai pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang dipersoalkan KPK.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Mellisa Anggraini, kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan duduk persoalan mengenai pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang dipersoalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mellisa menyatakan, Yaqut sebenarnya ingin agar kuota tambahan pada 2023 sebesar 8.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dialokasikan seluruhnya untuk haji reguler atau lebih tinggi dari aturan, yakni 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Usulan itu disampaikan Yaqut lantaran banyaknya haji lansia yang menunggu atrean imbas dari pandemi Covid-19. Sementara, saat itu, batas usia maksimal haji adalah 65 tahun.

"Gus Yaqut maunya 100%, dan itu muncul dalam surat usulannya Gus Yaqut. Dia minta 100% untuk 2023," kata Mellisa di sela sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Namun, DPR saat itu justru mendorong agar kuota untuk haji khusus diperbesar. Pernintaan DPR itu tercantum dalam notulensi rapat kerja antara Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama.

"Tanggal 22 Mei 2023, justru mereka bilang jangan 92%, 8% untuk haji reguler, apalagi 100%. Kasih ke haji khusus, jangan kita ini gali kubur sendiri. Nanti dana nilai manfaat kita habis. Itu notulensinya ada, kita ada buktinya," katanya.

Komisi VIII DPR saat itu beralasan haji khusus tidak membebani nilai manfaat haji. Sementara, haji reguler mendapat susidi menggunakan dana nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Kalau diserahkan semua kuota tambahan, maka tergerus, berbahaya. Sehingga Gus Yaqut kemudian, oke ya sudah 92,8%," katanya.

Mellisa membeberkan nama anggota Komisi VIII DPR yang saat itu mendorong tambahan kuota untuk haji khusus. Beberapa di antaranya, Marwan Dasopang, Yandri Susanto, dan sejumlah anggota DPR lainnya.

"Ada Marwan Dasopang, ada Yandri Susanto, banyak, ya. Dari lima fraksi," katanya.

Sementara itu, terkait dengan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang berjumlah 20.000, Mellisa mengatakan, Yaqut sama sekali tidak mengetahui adanya kuota tambahan tersebut. Dijelaskan, kuota tersebut atas permintaan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan dengan Raja Arab Saudi.

Yaqut, katanya, baru mengetahui adanya tambahan kuota tersebut saat diumumkan Jokowi saat peringatan Hari Santri di Surabaya pada 22 Oktober 2023. Saat itu, kata Mellisa, Jokowi menyatakan kuota haji tambahan ini diberikan untuk para jemaah haji Indonesia.

"Pada kala itu Gus Yaqut baru mengetahui ada kuota tambahan sejumlah 20.000 ketika diumumkan oleh Presiden pada Hari Santri. Kemudian, Presiden jelas sekali menyatakan bahwa kuota itu diberikan untuk jemaah haji Indonesia, bukan jemaah haji reguler. Jemaah haji Indonesia itu di dalam regulasi siapa? Jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus," tegasnya.

Menurutnya, pembagian kuota haji tambahan menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus pada 2024 berdasarkan hasil mitigasi yang dilakukan pemerintah RI dan Arab Saudi. Dikatakan, pemerintah hanya dapat menangani maksimal 10.000 jemaah reguler tambahan untuk memastikan keselamatan para jemaah.

"Memang maksimal yang bisa ditangani oleh pemerintah ya 10.000. Itu aja 10.000 sudah bolak-balik mitigasi dengan Saudi terkait skema yang bisa dilakukan agar mitigasi di Mina, di Muzdalifah, itu bisa menjamin keselamatan jemaah," paparnya.

Mellisa menyatakan, pada musim haji 2024, terdapat kebijakan zonasi yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Hal ini mengingat saat itu terdapat renovasi di wilayah Madinah dan wilayah lainnya yang berdampak pada pelayanan haji.

"Di Indonesia pun ada keterbatasan, ya. Dengan bertambahnya 10.000, ini kan ada dampak terhadap pelayanan, penerbangan, slot time pesawat, lalu embarkasi yang bisa menampung, dan lain sebagainya. Sehingga mengoptimalkan kuota itu harus dibarengi dengan mampu enggak pemerintah kita mengoptimalkan pelayanannya? Karena ini adalah menyangkut nyawa jemaah. Kalau kita lihat di dalam ruh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kewajiban yang paling dasar dari Kementerian Agama adalah pembinaan, pelayanan, keselamatan,"

Dalam kesempatan ini, Mellisa memastikan pihaknya akan membeberkan persoalan haji secara terang benderang dalam proses persidangan. Hal ini lantaran terdapat sejumlah nama yang secara jelas menerima dan terlibat aktif tetapi justru tidak diproses hukum. Sementara, Yaqut dijerat hanya karena mengeluarkan keputusan menteri agama.

"Kan ini menjadi janggal sekali ya dalam sebuah proses hukum. Sementara, Gus Yaqut dipaksakan hanya karena dia harus, ya, mengeluarkan keputusan menteri agama dalam waktu dan kondisi terbatas untuk operasional penyelenggaraan haji. Itu yang justru dijadikan terdakwa. Kenapa proses hukum ini seperti ada banyak sekali puzzle yang hilang," katanya.

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama Sidang Dakwaan Yaqut




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :