Sekjen PKS Habib Aboebakar Alhabsiy
Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tentang ambang batas dukungan untuk mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Presidential Thereshold/PT) yang saat ini berlaku sebesar 20 persen dalam UU Pemilu.
Terkait penolakan MK ini, Sekretaris Jenderal PKS yang juga sebagai Anggota Komisi III DPR, Habib Aboebakar Alhabsyi mengatakan bahwa PKS sebagai pemohon mau tak mau harus menerima putusan MK.
"Kami mengormati putusan MK meskipun kami kecewa karena tidak dilakukan pemeriksaan pendalaman," ujar Habib Aboe kepada awak media di Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Kenapa Irak Dijuluki Negeri 1001 Malam?
Habib Aboe menegaskan apa yang diperjuangkan PKS hingga mengajukan gugatan ke MK adalah benar dan mendapat dukungan kuat dari masyarakat Indonesia.
"Apalagi ada 67 kelompok masyarakat yang mengajukan sebagai pihak terkait ke MK, ini menunjukkan bahwa gugatan PKS mendapat sambutan yang luas dan dukungan dari masyarakat," tegasnya.
Mengapa Gelandang Identik dengan Nomor 8?
Dengan ditolaknya gugatan PKS oleh MK ini. Lanjut Habib Aboe, maka menutup upaya perubahan syarat PT melalui MK. Karena sebenarnya dari sisi legal standing gugatan PKS dinyatakan dapat diterima. Selain konten gugatannya pun dinilai baik oleh MK.
"Artinya secara politik perubahan PT 20 persen hanya dapat dilakukan di parlemen. Ini tentunya akan menjadi tantangan tersendiri kedepan," tegas Habib Aboe.
Pada akhirnya, Habib Aboe mengakui pada akhirnya PKS dan semua pihak terpaksa harus terima realitas politik, bahwa nanti 2024 hanya beberapa orang terbatas saja yang bisa maju ke Pilpres.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Mahkamah Konstitusi Presidential Thereshold PKS Habib Aboebakar Alhabsiy



























