Jum'at, 26/04/2024 03:27 WIB

Baleg DPR: UU Harus Akui Hak Masyarakat Adat

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ali Taher menjelaskan, setiap orang berhak atas perlindungan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Anggota Baleg DPR, Ali Taher

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ali Taher menjelaskan, setiap orang berhak atas perlindungan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Pernyataan itu dia sampaikan saat rapat Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, menurutnya undang-undang harus mengakui hak masyarakat adat, jangan sampai negara dzolim kepada warga negaranya.

"Setiap orang berhak atas perlindungan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat ini yang paling penting adalah pengakuan secara holistik mengenai eksistensi masyarakat hukum adat," papar Ali di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/7).

Politisi Fraksi PAN ini menjabarkan jika ada penetapan kawasan konservasi baru, maka pemerintah harus melibatkan masyarakat hukum adat. Jangan sampai pemerintah mengabaikan keberadaan masyarakat lokal.

"Masyarakat yang sudah bertahun-tahun, turun temurun, ketika pemerintah menetapkan konservasi baru, meniadakan peran masyarakat hukum adat, yang kemudian tidak mengakui jaminan akar hukumnya. Itu sesuatu yang sangat kita sesalkan," jelas Ali.

Dia pun memberikan contoh kasus ketidakadilian yang dialami oleh seorang ibu yang mengambil dua potong kayu lalu dihukum dua tahun penjara.

"Perhutani di Jawa Timur, seorang ibu mengambil dua potong kayu dihukum dua tahun. Dia warga negara Indonesia. Perhutani mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara, itu yang pelu dipertimbangkan, diantisipasi," tandas Ali.

Menurutnya, kalau negara punya pertimbangan sosiologis, maka negara tidak akan mengabaikan hak-hak rakyat. Ali mengatakan, negara dzolim jika tidak menempatkan hak rakyat, hidup layak di negerinya sendiri.

"Maka kita memandang perlu undang-undang masyarakat hukum adat ini merupakan sesuatu yang baru namun perlu memperhatikan aspek sosiologis yang mendalam, aspek filosofis yang mendalam," imbuhnya.

KEYWORD :

Warta DPR Baleg DPR RUU Masyarakat Hukum Adat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :