Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad
Jakarta, Jurnas.com - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk disahkan menjadi undang-undang, Kamis (4/6).
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta.
“Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah RUU P2SK dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco yang kemudian dijawab serempak “setuju” oleh para anggota dewan yang hadir.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan laporan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK bersama pemerintah.
Hekal menjelaskan, pemerintah mengajukan sebanyak 1.212 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang terdiri atas 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 485 DIM batang tubuh dan 224 DIM penjelasan disepakati tetap.
Selain itu, terdapat 167 DIM perubahan redaksional pada batang tubuh dan 79 DIM pada penjelasan, 31 DIM perubahan substansi pada batang tubuh dan 11 DIM pada penjelasan, 76 DIM penambahan substansi pada batang tubuh dan 60 DIM pada penjelasan, serta 46 DIM batang tubuh dan 33 DIM penjelasan yang dihapus.
Menurut Hekal, revisi UU P2SK memuat 15 poin perubahan utama yang ditujukan untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan nasional sekaligus menyesuaikan perkembangan industri jasa keuangan.
Salah satu perubahan penting adalah penguatan status Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai badan hukum dan lembaga negara yang independen. Selain itu, kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperluas untuk mengatur dan mengawasi sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, bursa mineral dan komoditas strategis, serta pengelolaan dana publik lainnya.
RUU ini juga memperkuat peran Bank Indonesia dalam menjalankan kebijakan yang mendukung pertumbuhan sektor riil, sekaligus menyempurnakan tata kelola dan akuntabilitas anggaran tahunan bank sentral.
Di sektor perbankan, revisi mengatur perluasan kegiatan usaha bank umum dan bank umum syariah, penanganan piutang macet UMKM, hingga penguatan konsolidasi perbankan melalui penyusunan peta jalan konsolidasi bank.
Sementara itu, di sektor pasar modal, pemerintah dan DPR menyepakati penguatan tata kelola melalui demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) guna meningkatkan kepercayaan investor dan memperluas partisipasi pemangku kepentingan.
Revisi UU P2SK juga memuat penguatan regulasi aset kripto untuk meningkatkan daya saing industri tersebut dan memperbesar kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Selain itu, terdapat pengaturan baru terkait transfer margin dalam transaksi pasar keuangan, penyempurnaan program penjamin polis, serta perlindungan yang lebih optimal bagi korban kecelakaan lalu lintas, termasuk kecelakaan tunggal.
Dalam aspek penegakan hukum, revisi undang-undang ini menyempurnakan pengaturan penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta penerapan mekanisme keadilan restoratif yang diselaraskan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tak hanya itu, revisi UU P2SK juga mengatur pembentukan dan penguatan satuan tugas untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha keuangan ilegal, pelanggaran perlindungan konsumen, serta pemanfaatan teknologi keuangan yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian.
Poin strategis lainnya adalah pengaturan mengenai bursa mineral dan komoditas strategis serta pengamanatan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
“Semoga RUU P2SK dapat menjadi upaya dan ikhtiar kita bersama mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan dalam menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera,” kata Hekal.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Sufmi Dasco Ahmad Rapat Paripurna revisi UU P2SK pengawasan keuangan industri kripto
























