Rabu, 27/05/2026 13:53 WIB

Legislator Nasdem: Dana Otsus Aceh Harus Berlanjut Tanpa Batas Waktu





Keberlanjutan Dana Otsus menjadi salah satu substansi utama yang diperjuangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Anggota Baleg DPR RI dari Draksi NasDem, Muslim Ayub

Jakarta, Jurnas.com - Keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) menjadi salah satu substansi utama yang diperjuangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muslim Ayub menegaskan Dana Otsus perlu diperpanjang tanpa batas waktu guna menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di Aceh.

Hal tersebut disampaikannya usai Baleg DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai usul inisiatif DPR RI.

Menurut Muslim, dari berbagai pasal yang direvisi, isu paling mendesak adalah keberlanjutan Dana Otsus yang saat ini akan berakhir pada 2027. Ia mengingatkan bahwa penghentian Dana Otsus berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan serta pembangunan di Aceh yang masih membutuhkan dukungan fiskal dari pemerintah pusat.

“Yang pertama memang dari seluruh pasal-pasal yang kita revisi, yang sangat urgen dan sangat kita harapkan adalah mengenai dana otonomi khusus. Dana otonomi khusus itu tinggal satu tahun lagi masa berlakunya. Tanpa perpanjangan, tentu roda pemerintahan di Aceh akan terganggu,” ujar Muslim.

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menyampaikan apresiasi kepada Baleg DPR RI yang dinilainya memberikan perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat Aceh. Menurutnya, respons positif tersebut menjadi modal penting agar revisi UU Pemerintahan Aceh dapat segera dibahas bersama pemerintah.

Lebih lanjut, Muslim menegaskan pihaknya mengusulkan agar keberlakuan Dana Otsus tidak lagi dibatasi jangka waktu sebagaimana pengaturan sebelumnya. Ia berharap dana tersebut tetap diberikan selama status kekhususan Aceh masih berlaku.

“Kita berharap dalam revisi undang-undang ini (Dana Otsus) tidak ada lagi batas waktu. Sepanjang otonomi khusus itu berlaku di Aceh, sepanjang itu pula dana otonomi khusus diberlakukan,” katanya.

Selain itu, ia juga mendorong peningkatan besaran Dana Otsus dari sebelumnya 2 persen menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Usulan tersebut didasarkan pada kebutuhan pembangunan yang masih besar, termasuk pemulihan infrastruktur akibat konflik masa lalu maupun bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah Aceh.

Muslim mencontohkan dampak banjir besar yang melanda beberapa daerah, termasuk Aceh Tamiang, yang menurutnya membutuhkan dukungan anggaran signifikan untuk proses pemulihan dalam jangka panjang.

“Untuk membangun kembali infrastruktur dan pelayanan publik tentu membutuhkan biaya yang besar. Karena itu kami berharap usulan 2,5 persen dapat disetujui,” ujar Politisi asal Dapil Aceh I itu.

Ia optimistis revisi UU Pemerintahan Aceh akan memberikan dampak nyata bagi masyarakat, mulai dari peningkatan kualitas infrastruktur, pelayanan kesehatan, hingga kesejahteraan rakyat Aceh secara keseluruhan.

“Kami yakin dengan adanya revisi undang-undang ini, berbagai kebutuhan masyarakat Aceh dapat lebih terakomodasi dan pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal,” pungkasnya.

KEYWORD :

Baleg DPR Muslim Ayub Dana Otsus Aceh RUU Pemerintahan Aceh




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :