Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: Net)
Jakarta, Jurnas.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung.
Tiga perkara itu ialah dugaan korupsi pasokan batu bara di PT PLN, dugaan korupsi di PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha PT Krakatau Steel, pada periode 2020–2025.
"Berkenaan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan penahanan berkas, tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi dalam penanganannya," ujar Plt Jampidsus Rudi Margono dalam konferensi pers, Sabtu, 11 Juli 2026.
Rudi mengatakan pelimpahan ini dalam rangka mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.
"Karena faktanya, masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini," ujarnya.
Rudi menjelaskan sinergi itu akan difokuskan pada pengembangan alat bukti, optimalisasi barang bukti, serta koordinasi yang lebih intensif antara penyidik Polri dan Kejaksaan.
"Apa yang disinergikan, yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian, barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi," kata dia.
Rudi memastikan, meski penanganan perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri tetap berjalan hingga perkara memperoleh kepastian hukum
Sementara itu, Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan tersebut merupakan bentuk sinergi antaraparat penegak hukum dalam penanganan perkara korupsi.
"Kita harus sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus," kata Totok.
Untuk diketahui, polisi menetapkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain Febrie, polisi juga menetapkan seorang tersangka kain berinisial DR selaku pihak swasta. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.
Sementara DR dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.
Dalam prosesnya, polisi telah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli. Polisi juga telah melakukan serangkaian penggeledahan yang terkait dengan perkara ini.
Salah satunya lokasi yang digeledah ialah rumah Febrie Adriansyah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dari rumah tersebut, polisi menemukan 74 kilogram emas batangan serta uang tunai pecahan dolar Amerika Serikat dan Singapura yang nilanya mencapai Rp476 miliar.
Selain itu, polisi juga menggeledah kafe d’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, Di sana, polisi mengamankan dokuman, telepon genggam, serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan total nilai hampir Rp60 miliar
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kortas Tipidkor Polri Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah Perlimpahkan Perkara


























