Kuasa hukum beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Hamdan Zoelva.
Jakarta, Jurnas.com – Kuasa hukum beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Hamdan Zoelva, menilai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang mewajibkan Kerry Riza membayar uang pengganti dengan total sekitar Rp 13,51 triliun sulit direalisasikan.
Menurutnya, kliennya tidak pernah menikmati dana sebesar itu sehingga tidak memiliki kemampuan untuk membayar.
Hal itu disampaikan Hamdan Zoelva seusai sidang putusan banding Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Kamis, 9 Juli 2026.
Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Riza
Hamdan mengatakan fakta persidangan menunjukkan tidak pernah ada aliran dana hingga belasan triliun rupiah kepada Kerry, maupun Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati.
Untuk itu, ia mempertanyakan dasar majelis hakim membebankan uang pengganti dengan nilai yang sangat besar.
"Kerry, Gading, Dimas bersama-sama divonis membayar totalnya Rp 13,51 triliun. Seperti Nadiem, mereka juga tidak memiliki uang ini. Dari persidangan sudah terbukti, mereka tidak pernah menerima uang sebesar itu dari perkara ini. Rekening mereka, laporan pajak mereka, semuanya jelas tidak menunjukkan angka sebesar itu. Tangki mereka saja masih dipakai sampai detik ini," ujar Hamdan.
Ia menegaskan ketiga kliennya bukan pengusaha dengan kekayaan triliunan rupiah. Menurutnya, usaha yang dijalankan justru dibangun dengan pembiayaan utang. Apalagi, ketiganya tidak pernah menerima uang tersebut.
"Mereka bukan triliuner. Mereka ini anak-anak muda yang membangun usaha dengan banyak utang. Lalu untuk apa mereka dipaksa membayar sesuatu yang tidak pernah mereka punya? Membayar sesuatu yang tidak pernah mereka terima?" katanya.
Hamdan Zoelva mengingatkan, hasil eksaminasi yang dilakukan guru besar dan pakar hukum sejumlah kampus menyatakan ketiga kliennya tidak bersalah dan seharusnya divonis bebas. Untuk itu, Hamdan Zoelva heran dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhkan vonis berat terhadap ketiganya.
"Mereka tidak bersalah, dan seharusnya bebas. Hasil eksaminasi putusan mereka dari UI dan Unwahas menyimpulkan bahwa mereka tidak bersalah. Tapi kenapa justru divonis seberat ini? Ada yang janggal, ada yang tidak lazim dari majelis hakim ini," katanya.
Hamdan juga menilai terdapat kejanggalan dalam putusan banding karena terdapat perbedaan mendasar dalam pertimbangan hukum terhadap tiga terdakwa yang diperiksa dalam perkara yang sama. Bahkan, putusan terhadap ketiganya saling bertentangan.
"Catatan kami ada beberapa hal. Yang pertama, putusan Kerry, Gading, dan Dimas ada yang saling bertentangan. Dalam putusan Kerry dikatakan, ya—dan di dalam pertimbangan hakimnya—bahwa ada kerugian perekonomian negara Rp 10,5 triliun untuk Kerry, kemudian Rp1 triliun untuk Gading dan Dimas. Tapi ternyata, ya, dalam putusan Dimas dan Gading itu tidak ada, ya. Tidak ada kerugian perekonomian negara yang sebesar itu ditulis dalam putusan," ujar Hamdan.
Menurut dia, perbedaan tersebut sulit dipahami karena perkara diperiksa oleh majelis hakim yang sama.
"Ini aneh, ya. Majelisnya sama, ya. Orang-orangnya sama walaupun ketuanya itu berbeda. Jadi satu majelis dengan putusan materinya, pertimbangan hukumnya yang berbeda secara prinsipil dan material," katanya.
Selain itu, Hamdan kembali menyoroti posisi Kerry sebagai beneficial owner yang dinilai tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan operasional perusahaan. Namun, Kerry justru divonis lebih berat yakni 15 tahun pidana dibanding Gading dan Dimas yang divonis 7 dan 8 tahun.
"Saya kira ini patut menjadi perhatian. Ada apa sebenarnya perkara ini? Sehingga Kerry, ya, dijadikan sasaran untuk dijatuhi hukuman yang sangat berat, tidak manusiawi, dan tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Karena apa? Karena ya Kerry kan beneficial owner, dia tidak melakukan apa-apa. Dia tidak mengambil keputusan apa-apa dalam proses bisnis ini, karena itu kepada direksi dan perusahaan. Dia hanya beneficial owner," ujar Hamdan.
Ia menambahkan, apabila status beneficial owner hendak dikaitkan dengan pertanggungjawaban pidana, seharusnya perkara tersebut ditempatkan dalam rezim tindak pidana korporasi.
"Nah, beneficial owner, ya, dalam hukum pidana harusnya kalau dikaitkan dengan beneficial owner, bukan pribadinya. Harusnya itu dalam tindak pidana korporasi. Tapi ini tidak dilakukan," katanya.
Hamdan menilai perkara tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivitas bisnis dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi dunia usaha.
"Jadi, karena itu ya kami sekali lagi, bahwa memandang bahwa ada kriminalisasi dalam perkara ini. Perkara yang harusnya perkara bisnis dibawa kepada perkara pidana, sehingga cara pandang dalam memutus perkara ini menjadi sangat berbeda. Dan ini berdampak sangat buruk bagi bisnis Pertamina dalam hubungan dengan pihak mitra di Pertamina, sekarang dan yang akan datang," ujarnya.
Untuk itu, Hamdan meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian dan menegakkan keadilan bagi kliennya.
Hamdan mendukung pernyataan Prabowo pada Hari Bhayangkara beberapa waktu lalu yang mengingatkan aparat untuk tidak menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan hukum sebagai alat kepentingan kelompok tertentu dan menjadi alat kriminalisasi.
Hamdan juga menegaskan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mencari keadilan bagi ketiga kliennya.
"Kami mohon atensi Bapak Presiden. Sesuai yang Bapak Presiden sampaikan di HUT Bhayangkara, kami mendukung penuh pernyataan beliau bahwa hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan satu kelompok manapun, tidak boleh ada kriminalisasi dan tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang. Kami mohon, tolong bebaskan Kerry, Gading, Dimas, agar hukum benar-benar ditegakkan. Kami akan segera mengajukan kasasi untuk mencari keadilan buat klien kami," kata Hamdan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Tata Kelola Minyak Kerry Riza Terminal OTM Uang Pengganti

















