Kamis, 09/07/2026 21:54 WIB

Rudianto Lallo: Kasus Batu Bara Jangan Berhenti pada Penyitaan Barang Bukti





Yang terpenting adalah proses hukum berjalan sampai tuntas, transparan, dan akuntabel sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo berbicara dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/11). (Foto: Dok. Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik.

Menurutnya, proses hukum harus dituntaskan secara profesional, transparan, dan berlandaskan alat bukti yang sah.

“Proses penyidikan harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara seluruh pihak tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung,” kata Rudianto kepada wartawan, Kamis (9/7).

Politikus NasDem itu menilai pengungkapan dugaan korupsi di sektor energi memiliki arti penting karena berkaitan langsung dengan kepentingan publik dan penggunaan keuangan negara. Karena itu, ia meminta seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara objektif dan akuntabel.

Rudianto mengatakan perkembangan penyidikan, termasuk penyitaan uang tunai dan logam mulia bernilai fantastis oleh penyidik, menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam mengungkap perkara tersebut. Namun, ia mengingatkan seluruh temuan itu tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan hingga persidangan.

Legislator Dapil Sulsel I ini berharap pengusutan perkara tidak berhenti pada penyitaan aset semata, tetapi mampu mengungkap secara utuh konstruksi perkara, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta besaran kerugian negara apabila nantinya terbukti berdasarkan hasil penyidikan.

“Yang terpenting adalah proses hukum berjalan sampai tuntas, transparan, dan akuntabel sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Rudianto menambahkan, sektor ketenagalistrikan merupakan sektor strategis yang menopang pelayanan publik dan perekonomian nasional. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam tata kelola maupun pengadaan harus ditangani secara serius agar tidak berdampak terhadap keuangan negara maupun keandalan pasokan energi.

Menurut Rudianto, penanganan perkara tersebut juga harus menjadi momentum memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa, khususnya di lingkungan BUMN sektor energi, sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalkan pada masa mendatang.

“Penegakan hukum bukan hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga menjadi sarana memperbaiki sistem tata kelola agar lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas,” katanya.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Rudianto Lallo Kortas Tipikor Polri korupsi batu bara Kejaksaan Agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :