Kamis, 09/07/2026 21:54 WIB

Kejagung Respons Penggeledahan Kortastipidkor Polri, Minta Tak Berspekulasi





Kejagung menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuslenkum) Kejagung, Anang Supriatna memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait serangkaian penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Asabri, hingga dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout) di PT PLN dan PT Krakatau Steel.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuslenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan upaya hukum tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan dari kepolisian.

Dia mengatakan Kejagung menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang dalam keterangan video yang diterima wartawan, Kamis, 9 Juli 2026.

Diketahui, Kortastipidkor Polri menemukan 74 kilogram emas batangan serta uang tunai pecahan dolar Amerika Serikat dan Singapura yang nilanya mencapai Rp476 miliar.

Barang bukti itu ditemukan di dalam berangkas di sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kabupaten Bogor.

Rumah itu belakangan disebut-sebut diduga berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.

Selain itu, Kortastipidkor Polri juga menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah Cafe de`Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.

Di antaranya, dokuman, telepon genggam, serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan total nilai hampir Rp60 miliar.

"Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut," ujarnya

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau membentuk opini sebelum proses hukum selesai dan fakta-fakta terungkap secara resmi.

“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana, hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial,” pungkasnya.

KEYWORD :

Kortastipidkor Polri Kejaksana Agung Jampidsus Febrie Ardiansyah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :