Selasa, 26/05/2026 22:09 WIB

Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan Perkuat Politik Afirmatif





Saya kira ini positif bagi blueprint kepemiluan kita ke depan yang lebih pro terhadap gender dan kelompok-kelompok yang selama ini menggaungkan isu feminisme

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menjadi langkah penting dalam melindungi hak konstitusional politik perempuan, khususnya dalam pencalonan legislatif.

“Sebagai Ketua Komisi II DPR, saya menghargai dan menghormati putusan MK itu. Putusan MK itu memberikan perlindungan konstitusional terhadap hak-hak konstitusional politik kaum perempuan, terutama dalam hal pencalegan,” kata Rifqinizamy saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/5).

Menurutnya, putusan tersebut mempertegas ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen yang selama ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan menambahkan konsekuensi tegas bagi partai politik yang tidak memenuhinya.

“Saya kira ini positif bagi blueprint kepemiluan kita ke depan yang lebih pro terhadap gender dan kelompok-kelompok yang selama ini menggaungkan isu feminisme di dalam politik kita,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pemilu legislatif dapat dicoret keikutsertaannya pada daerah pemilihan terkait.

Putusan itu merupakan hasil pengabulan sebagian permohonan uji materi Pasal 245 Undang-Undang Pemilu yang diajukan empat mahasiswa, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon harus memuat keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Jika syarat itu tidak terpenuhi, maka KPU di setiap tingkatan wajib menggugurkan keikutsertaan partai politik pada dapil bersangkutan.

MK menilai ketentuan keterwakilan perempuan yang semula bersifat fakultatif kini telah berubah menjadi norma imperatif. Hal itu ditandai dengan dihapusnya kata “dapat” dalam pengaturan kuota perempuan sejak Pemilu 2009.

Selain itu, MK memandang kebijakan kuota 30 persen perempuan merupakan bentuk affirmative action atau diskriminasi positif guna menyeimbangkan representasi perempuan dan laki-laki dalam pemerintahan.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga merujuk putusan sebelumnya terkait sengketa hasil Pemilu DPR/DPRD Gorontalo Dapil 6 tahun 2024, yang menemukan adanya partai politik tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan.

Karena itu, MK menegaskan perlunya sanksi tegas agar ketentuan kuota perempuan tidak sekadar menjadi aturan administratif, tetapi benar-benar dijalankan dalam proses pencalonan legislatif.

“Penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil sehingga upaya mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD dapat dilakukan,” demikian pertimbangan MK.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Rifqinizamy Karsayuda putusan MK keterwakilan perempuan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :