Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh (RUU PA) resmi menuntaskan pembahasan di tingkat Panja, Selasa (26/5).
Rampungnya pembahasan tersebut menjadi langkah penting dalam proses perpanjangan Otonomi Khusus Aceh.
Anggota Panja RUU Pemerintahan Aceh sekaligus anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga RUU tersebut selesai dibahas di tingkat Panja.
“Alhamdulillah, Panja RUU PA telah mampu menyelesaikan pembahasan RUU ini hingga tuntas pada hari ini,” kata Firman dalam keterangannya di Jakarta.
Firman menegaskan, penyelesaian pembahasan RUU PA tidak lepas dari kontribusi berbagai elemen masyarakat Aceh yang aktif memberikan masukan selama proses pembahasan berlangsung.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Aceh, DPRA, kepala daerah, hingga tokoh masyarakat yang dinilai memberikan pandangan konstruktif terhadap substansi RUU tersebut.
Menurut Wakil Ketua Fraksi Golkar MPR RI itu, berbagai masukan yang diterima menjadi bagian penting dalam penyusunan substansi RUU agar mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan tata kelola pemerintahan di Aceh ke depan.
“Terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat Aceh, mulai dari Gubernur dan DPRA, para bupati dan wali kota, serta tokoh masyarakat yang secara proaktif telah memberikan masukan, kontribusi, dan pemikiran yang produktif dan positif terhadap pembahasan RUU ini hingga selesai menjadi inisiatif DPR,” ujarnya.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III itu berharap RUU Pemerintahan Aceh dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam pengelolaan perpanjangan dana dan kewenangan Otonomi Khusus Aceh.
Karena itu, Firman meminta pemerintah segera menyelesaikan proses harmonisasi regulasi agar Presiden dapat segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres) sebagai dasar kelanjutan pembahasan RUU di DPR.
“Semoga RUU ini dapat menjadi landasan hukum terhadap pengelolaan perpanjangan Otonomi Khusus Aceh. Semoga pemerintah segera menyelesaikan harmonisasi dan Presiden dapat segera menurunkan Surpres, sehingga RUU PA dapat segera dibahas di Panja dan DPR segera mengesahkannya menjadi UU,” tutupnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR panitia kerja RUU PA Firman Soebagyo Otonomi Khusus Aceh
























