Kamis, 25/04/2024 20:57 WIB

Eks Presiden Pakistan Dihukum Mati

Setelah menganalisis kesaksian, catatan, argumen yang disampaikan di pengadilan selama tiga bulan, pengadilan memutuskan Musharraf melanggar Pasal 6 Konstitusi Pakistan.

Ilustrasi hukuman gantung.

Karachi, Jurnas.com - Pengadilan khusus Islamabad menjatuhkan hukuman mati kepada mantan penguasa militer Jenderal Pervez Musharraf pada Selasa (17/12).

Hakim Agung Waqar Ahmad Seth menyampaikan putusan itu setelah Musharaff dianggap bersalah dalam kasus konspirasi tingkat tinggi.

Pada Maret 2014, Musharraf didakwa melakukan pengkhianatan karena menangguhkan Konstitusi tujuh tahun sebelumnya.

Kemudian, pada Agustus 2017, dia dinyatakan sebagai "buronan" pengadilan antiterorisme Pakistan karena bertanggung jawab membunuh perdana menteri Pakistan Benazir Bhutto pada 2007 lalu.

Setelah menganalisis kesaksian, catatan, argumen yang disampaikan di pengadilan selama tiga bulan, pengadilan memutuskan Musharraf melanggar Pasal 6 Konstitusi Pakistan.

Musharraf - mantan jenderal bintang empat - memerintah negara itu sebagai presiden sejak 2001, sebelumnya akhirnya mengajukan pengunduran dirinya pada 2008 untuk menghindari pemakzulan. (Anadolu)

KEYWORD :

Hukuman Mati Pengadilan Pakistan Tindakan Pengkhianatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :