Dua staf Kedubes Israel untuk AS yang tewas ditembak Elias Rodriguez (Foto: AP)
Washington, Jurnas.com - Departemen Kehakiman Amerika Serikat akan mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap Elias Rodriguez, pria yang didakwa melakukan penembakan fatal hingga menewaskan dua staf Kedutaan Besar Israel di Washington.
Berdasarkan dokumen pengadilan yang dirilis pada Jumat (15/5) kemarin, jaksa penuntut memutuskan mengambil langkah ini karena pembunuhan tersebut dikategorikan sebagai kejahatan kebencian (hate crime) bermotif politik dan agama yang terencana.
Insiden berdarah ini terjadi pada Mei tahun lalu di luar Capital Jewish Museum, Washington. Korban tewas adalah Yaron Lischinsky (warga negara Israel) dan Sarah Milgrim (warga negara AS), pasangan muda yang baru saja menghadiri acara profesional Yahudi.
Menurut surat dakwaan, Rodriguez sempat berteriak `Free Palestine` saat melepaskan tembakan, dan kemudian mengatakan kepada polisi bahwa dia melakukan aksi tersebut demi Palestina dan Gaza.
“Pesan saya kepada siapapun yang ingin melakukan kekerasan politik di distrik ini, Washington D.C. bukan tempatnya. Anda akan dimintai pertanggungjawaban dan Anda akan menghadapi murka hukum sepenuhnya,” ujar Jeanine Pirro, Jaksa AS untuk Distrik Kolumbia dikutip dari Associated Press.
Jaksa penuntut membeberkan bahwa Rodriguez telah merencanakan aksinya dengan matang. Dia terbang dari Chicago ke Washington dengan membawa pistol di dalam bagasi terdaftar miliknya.
Rekaman kamera CCTV menunjukkan Rodriguez mondar-mandir di luar museum sebelum mendekati sekelompok orang dan melepaskan tembakan. Secara sadis, dia terus mendekati Lischinsky dan Milgrim yang sudah jatuh tersungkur di tanah, lalu menembak mereka lagi dari jarak dekat sebelum melarikan diri.
Setelah ditangkap, Rodriguez juga mengaku kepada detektif bahwa dia mengagumi seorang anggota aktif Angkatan Udara AS yang melakukan aksi bakar diri di luar Kedutaan Besar Israel pada Februari 2024, dan menganggap pria tersebut sebagai seorang martir.
Dengan diajukannya dakwaan kejahatan kebencian, pihak jaksa kini berkewajiban membuktikan di pengadilan bahwa Rodriguez sepenuhnya dimotivasi oleh sentimen antisemit saat menyerang kedua korban.
Sementara itu, tim pengacara Rodriguez belum memberikan komentar resmi setelah sempat melakukan pertemuan tertutup dengan Departemen Kehakiman untuk mengajukan keringanan. Sidang lanjutan untuk kasus ini dijadwalkan akan digelar pada 30 Juni mendatang.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Penembakan Kedubes Israel Elias Rodriguez Hukuman Mati AS













