Sabtu, 20/04/2024 00:08 WIB

Sanksi Publik BPJS Kesehatan Dianggap Tindakan Represif

Menurut Wendra, sebaiknya manajemen BPJS Kesehatan lebih bijak menyikapi situasi terkini dari BPJS Kesehatan itu sendiri. jangan sampai menjadi serangan balik yang jadi menambah carut marut.

BPJS Kesehatan

Jakarta, Jurnas.com - Adanya pemberitaan bahwa BPJS Kesehatan akan melakukan penegasan sanksi publik sangat disayangkan oleh Komunitas Peduli BPJS Kesehatan.

Menurut anggota Komunitas Peduli BPJS Kesehatan, Wendra Puji, "Kebijakan ini merupakan tindakan represif kepada peserta mandiri yang justru menunjukan manajemen BPJS Kesehatan malah dapat dikatakan merugikan peserta".

Menurut Wendra, apabila diterapkan dalam waktu dekat ini mengenai sanksi publik kepada peserta mandiri, justru dapat menimbulkan pertanyaan sebaliknya. Apakah defisit BPJS Kesehatan yang timbul saat ini dapat dikatakan suatu kondisi yang merugikan BPJS Kesehatan dan peserta itu sendiri?

Kalau memang faktanya merugikan ini, Wendra mengatakan, dapat mengancam jabatan Direksi BPJS Kesehatan karena Pada UU BPJS Kesehatan Pasal 34 Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi diberhentikan dari jabatannya.  "Karena merugikan BPJS dan kepentingan Peserta Jaminan Sosial karena kesalahan kebijakan yang diambil," ujarnya.

"Bagaimanapun Negara wajib menjamin jaminan sosial kepada warga negaranya sesuai amanat UUD 1945 Pasal 28 H" tegas Wendra.

Menurut Wendra, sebaiknya manajemen BPJS Kesehatan lebih bijak menyikapi situasi terkini dari BPJS Kesehatan itu sendiri. jangan sampai menjadi serangan balik yang jadi menambah carut marut.

"Apa engga lebih baik manajemen BPJS Kesehatan fokus untuk mencapai target penerimaan pembayaran iuran yang katanya menjadi salah satu faktor defisit dan meningkatkan mutu pelayanan di rumah sakit demi pencapaian kepesertaan semesta" ujar Wendra.

Untuk diketahui, Komunitas Peduli BPJS Kesehatan ini merupakan Komunitas yang terdiri dari Gabungan Advokat yang aktif mengkritisi kebijakan BPJS Kesehatan.

KEYWORD :

BPJS Kesehatan Wendra Puji




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :