Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga membantu Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad, dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016, senilai Rp100 miliar. Taufik diduga menerima sekitar Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif, M Yahya Fuad. Dimana, Taufik merupakan Anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah VII yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen.Atas perbuatan tersebut Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Baca juga :
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Total harta kekayaan Taufik di 4 November 2014 adalah Rp 4.005.535.000 dan 5.000 Dolar AS. Angka itu berkembang dibandingkan laporan sebelumnya pada 21 Juli 2010 sekitar Rp 2.139.864.309.Dari kategori harta tidak bergerak, Taufik tercatat memiliki aset tanah dan bangunan seluas 500 meter persegi dan 650 meter persegi di Kota Semarang yang berasal dari perolehan sendiri dari tahun 1994 sampai 1998. Adapun nilainya sekitar Rp 2.725.000.000.
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Taufik Kurniawan Kasus Korupsi Wakil Ketua DPR