Rabu, 20/05/2026 16:05 WIB

Paripurna DPR Setujui RUU Polri Jadi Usul Inisiatif Komisi III





Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. (Foto: Dok. Detik.com)

Jakarta, Jurnas.com - Rapat Paripurna DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai usul inisiatif Komisi III DPR RI.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mempersilakan masing-masing juru bicara fraksi untuk menyampaikan pandangan fraksinya secara tertulis sebelum pengambilan keputusan dilakukan.

“Untuk itu, kami akan mempersilakan kepada masing-masing juru bicara fraksi untuk maju ke depan menyampaikan pendapat fraksinya terhadap RUU dimaksud secara langsung kepada pimpinan,” kata Saan saat memimpin rapat paripurna.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan peserta sidang terkait pengesahan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR RI.

“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” ujar Saan.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab serempak oleh peserta rapat dengan persetujuan.

“Setuju!” jawab para anggota dewan yang hadir.

Dengan persetujuan seluruh fraksi, RUU tentang perubahan atas UU Polri resmi menjadi usul inisiatif DPR RI dan selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan bersama pemerintah.

 

 

 

KEYWORD :

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa Politikus NasDem Rapat Paripurna RUU Polri Komisi III




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :