Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti dokumen terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) saat menggeledah Kantor PT Bela Parahiyangan Investindo (BPI) beberapa waktu lalu.
Dokumen itu disita lantaran diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam pengurusan pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Jadi soal pengurusan HGB atau sertifikasi tanah itu memang ada klasterisasinya. Jadi berdasarkan informasi yang didapatkan oleh penyidik bahwa misalanya lahan untuk luasan sekian sampai sekian itu pengurusannya di tingkat Kantah (Kantor Pertanahanan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 2 Oktober 2026.
"Kemudian di luasan yang lebih luas lagi, pengurusannya di Kanwil, dan seterusnya sampai di pusat. Nah itu yang PT BPA (Bela Parahiyamgan) ini diduga pengurusannya dilakukan di pusat," tambah Budi.
PT Bela Parahiyangan Investindo adalah anak usaha Lyman Group yang mengembangkan Kota Baru Parahyangan (KBP) di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar). KBP dibangun pada lahan seluas 1.250 Hektar.
Budi memastikan, pihaknya akan terus mendalami sejumlah aspek terkait pengurusan HGU anak usaha Lyman Group itu. Pendalaman dilakukan terkait mekanisme pengurusan pertahanan hingga dugaan perbuatan melawan hukum.
Terlebih dalam temuan awal KPK,
PT Bela Parahiyangan Investindo diduga menyetorkan `uang pengurusan` Rp 2,1 miliar kepada salah satu orang kepercayaan Menteri ATR BPN, Nusron Wahid bernama Erwin.
Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyetorkan senilai Rp 1,8 kepada mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto yang merupakan pengepul uang sekaligus juga orang kepercayaan Nusron Wahid.
Dalam pengusutan berjalan, tim penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi. Salah satunya di Kementerian ATR BPN. Beberapa ruangan digeledah penyidik.
Di antaranya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang; ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan; dan Ruang serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
"Ya oleh karena itu nanti juga akan dikonfirmasi dari apa yang ditemukan penyidik dalam kegiatan penggeledahan di kantor BPN," tegas Budi.
Adapun penggeledahan di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di wilayah Padalarang, Bandung Barat, Jawa Bara, dilakukan tim penyidik pada Selasa 29 September 2026.
Dari penggeledahan tersebut, salah satu yang disita berupa dokumen perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) ke Kementerian ATR/BPN.
Pengeledahan pada kantor pengembang properti itu dilakukan terkait proses penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi dilingkungan Kementerian ATR/BPN.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) ATR/BPN Lampri; Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Empat tersangka lainnya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Kasus ini berkaitan dengan pengurusan perpanjangan dan pemecahan HGB yang diajukan Summarecon. Sebagian lahan yang dimohonkan tersebut diketahui tengah bersengketa dengan ahli waris pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menyebut adanya dugaan pemberian uang untuk membuka blokir dan memproses pemecahan sertifikat lahan yang bermasalah.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap Pengurusan HGB Kementerian ATR/BPN PT Bela Parahiyangan Investindo Lyman Group























