Rabu, 30/09/2026 16:42 WIB

KPK Geledah Kantor Bela Parahyangan, Sita Dokumen Perpanjangan HGB





Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penyidik KPK menggeledah Kantor PT Summarecon Agung di Jakarta Timur. (Dok Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor perusahaan properti, Bela Parahyangan, di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Selasa, 29 September 2026.

Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan dari penggeledahan itu penyidik mengamankan barang bukti dokumen perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB)

"Adapun barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan kemarin, diantaranya dokumen perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN," kata Budi dalam keterangannya, Rabu, 30 September 2026.

KPK menduga pihak Bela Parahyangan berperan memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan HGB tersebut.

"Pihak Bela Parahyangan yang merupakan salah satu pihak swasta yang diduga juga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan HGB," ujar Budi.

Budi menjelaskan dugaan praktik dalam perkara Bela Parahyangan memiliki pola yang mirip dengan perkara PT Summarecon Tbk.

Kemiripan tersebut berkaitan dengan adanya sengketa lahan antara perusahaan dan warta yang mengklaim memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas sejumlah bidang tanah yang masuk dalam pengelolaan perusahaan.

"Nah artinya, di Bela Parahyangan ini ada dugaan praktik-praktik serupa. Ya nanti berangkat dari penggeledahan ini, tentu nanti akan terus dilakukan pendalaman di lahan mana saja, kemudian berkaitan dengan Kantah mana saja," ujarnya

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) ATR/BPN Lampri; Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

Empat tersangka lainnya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Kasus ini berkaitan dengan pengurusan perpanjangan dan pemecahan HGB yang diajukan Summarecon. Sebagian lahan yang dimohonkan tersebut diketahui tengah bersengketa dengan ahli waris pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dalam penyidikan perkara ini, KPK menyebut adanya dugaan pemberian uang untuk membuka blokir dan memproses pemecahan sertifikat lahan yang bermasalah.

KEYWORD :

Suap Pengurusan HGB Bela Parahyangan Korupsi Kementerian ATR/BPN Summarecon Agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :