Anggota Komisi II DPR RI Bob Sitepu. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Temuan Ombudsman RI terkait kondisi Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, dinilai Anggota Komisi II DPR RI Bob Andika Mamana Sitepu dapat menjadi momentum untuk membenahi pelayanan publik secara menyeluruh.
Bob menyampaikan hal tersebut saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI membahas laporan kinerja pelayanan publik di kementerian dan lembaga, Selasa (29/9).
“Ini lah pintu masuk untuk perbaikan pelayanan publik ke depan,” kata Bob.
Menurut dia, temuan di Lapas Cibinong juga harus menjadi bahan evaluasi bagi Ombudsman dalam memperkuat pengawasan pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah.
Namun, dia mengingatkan agar ekspektasi masyarakat terhadap Ombudsman tidak kemudian meningkat tanpa diimbangi dengan pola kerja dan prioritas yang jelas.
“Tapi yang saya takutkan nanti akhirnya masyarakat berharap banyak pada Ombudsman dengan kejadian seperti ini, itu yang perlu dijaga,” ujarnya dalam keterangan resminya, Rabu (30/9).
Bob mengatakan, setelah temuan di Lapas Cibinong mencuat, masyarakat berpotensi meminta Ombudsman melakukan pengawasan serupa terhadap lembaga-lembaga lainnya.
“Hari ini dengan temuan di lapas, selanjutnya masyarakat ingin juga dengan temuan-temuan seperti lain lagi yang ada di lembaga-lembaga lain,” katanya.
Karena itu, Legislator PDIP itu mendorong Ombudsman menyusun peta jalan atau road mappengawasan pelayanan publik.
Menurutnya, tugas Ombudsman tidak semata mengungkap dugaan pelanggaran, tetapi juga memberikan gambaran mengenai standar pelayanan publik yang baik.
“Jadi Ombudsman harus bisa membuat suatu kerangka untuk memberi penjelasan kepada masyarakat bahwasanya ini loh contoh pelayanan publik yang benar-benar harus dilaporkan kepada Ombudsman,” tuturnya.
Bob juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap hasil pengawasan Ombudsman, termasuk mengenai laporan yang menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan.
Dia meminta identitas pihak yang membuat laporan dapat dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak muncul persepsi bahwa suatu temuan semata-mata merupakan hasil kerja internal Ombudsman.
“Selanjutnya ke depan tadi yang sudah disampaikan ke Ibu Ida (anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati) tadi, ada yang melaporkan, yang melaporkan ini ke depan harus jelas, itu dipublish siapa yang melaporkan supaya nanti jangan sampai ada pemikiran-pemikiran orang bahwasanya ini kepandaian Ombudsman saja,” katanya.
Bob menilai kerangka kerja yang jelas juga dibutuhkan agar kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah memahami standar pelayanan yang harus dipenuhi.
Dengan demikian, pengawasan Ombudsman tidak hanya bersifat menemukan persoalan setelah terjadi, tetapi juga mendorong setiap instansi melakukan perbaikan dan pencegahan.
“Selanjutnya mungkin kita mau seperti yang dikatakan Pak Ketua tadi, apa sih road map yang jelas Ombudsman terhadap pelayanan publik supaya semua lembaga-lembaga ini termasuk pemerintah daerah mereka paham apa yang akan mereka laksanakan,” tegas Bob.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi II Bob Sitepu fasilitas mewah Lapas Cibinong Ombudsman RI
























