Wali Kota Madiun Maidi memakai rompi tahanan KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kediaman Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, KPK juga menggeledah dua lokasi lainnya dalam perkara ini. Lokasi dimaksud rumah adik Maidi bernama Hendra dan rumah seorang camat di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
"Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi rumah dalam pengembangan penyidikan perkara di Kota Madiun," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 30 September 2026.
Penggeledahan ini untuk menelusuri dugaan aliran uang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya KPK melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana.
"Tentunya kegiatan penggeledahan tersebut sebagai bagian dari upaya paksa pada tahap penyidikan perkara ini adalah untuk melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan oleh penyidik untuk membangun konstruksi secara utuh dari pengembangan penyidikan perkara ini, termasuk untuk menelusuri konversi aset-aset itu apa saja yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku," jelas Budi.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Maidi.
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus ini, sehingga belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun Maidi baru saja dituntut dengan pidana tujuh tahun dan dua bulan penjara dalam kasus dugaan pemerasan berkedok program Corporate Social Responsibility (CSR) dan penerimaan gratifikasi miliaran rupiah terkait perizinan di wilayahnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Maidi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Tak hanya menuntut hukuman pidana badan. Maidi juga dituntut pidana tambahan berupa denda dan uang pengganti dengan nilai Rp8 miliar lebih. Jika uang pengganti tidak bisa dibayar, akan diganti dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Wali Kota Madiun Kasus TPPU KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun
























