Rabu, 30/09/2026 13:55 WIB

KPK Sita Apartemen Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy di Jakarta Selatan





Apartemen tersebut diduga merupakan pemberian dari pihak swasta atas nama Eno Bowo Susilo.

Foto: KPK menyota apartemen milik Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy di Jakarta Selatan. (Dok KPK)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Kali ini, penyidik menyita satu unit apartemen yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Apartemen tersebut diduga merupakan pemberian dari pihak swasta atas nama Eno Bowo Susilo.

"Apartemen ini berlokasi di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, yang diatasnamakan saudari VLA," sambungnya. Artinya dugaan pemberian yang dilakukan oleh saudara EBS kepada VLA tidak hanya unit-unit barang bergerak," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 30 September 2026.

KPK selanjutnya akan mendalami proses pemberian apartemen tersebut, termasuk tujuan dan kaitannya dengan perkara yang tengah diselidiki.

"Tentu semuanya nanti akan didalami teknis pemberiannya. Kemudian maksud dan tujuan dari pemberian-pemberian yang sudah dilakukan oleh saudara EBS tersebut kepada saudari VLA dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu," ucap dia.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita empat unit mobil yang berada dalam penguasaan Vinna. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap terkait proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, untuk Tahun Anggaran 2025-2026.

Dalam perkara tersebut, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.

KPK menduga terdapat keterkaitan pihak swasta dalam perkara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dengan dugaan praktik suap yang turut berkembang ke Pemerintah Kota Bengkulu.

Untuk mengusut perkara tersebut, penyidik KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi guna mencari dan mengamankan barang bukti.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita uang tunai sekitar Rp4 miliar.

Dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Tersangka nantinya akan dicari dan ditetapkan dalam proses berjalan.

KEYWORD :

KPK Sita Apartemen Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :