Penyidik KPK. (Dok istimewa)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, di Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Kamis, 24 September 2026.
Penggeledahan rumah anak buah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Benar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat, 28 September 2026.
KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Kanwil BPN Jatim
Kendati begitu, Budi belum memberi informasi lebih lanjut, termasuk barang bukti yang yang berhasil diamankan penyidik.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah banyak lokasi untuk mencari bukti kasus tersebut. Lokasi yang telah digeledah antara lain kantor PT Summarecon Agung Tbk, Bogor, Jawa Barat; kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur; rumah kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Kemudian tiga ruang direktorat jenderal di Kementerian ATR/BPN, yaitu ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; dan ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi. Penggeledahan juga menyasar beberapa ruangan di direktorat terkait.
Selanjutnya, penggeledahan juga terjadi di Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur.!Dari tempat-tempat tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen diduga terkait perkara dan Barang Bukti Elektronik (BBE), serta uang ratusan juta rupiah.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) ATR/BPN Lampri; Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Empat tersangka lainnya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Kasus ini berkaitan dengan pengurusan perpanjangan dan pemecahan HGB yang diajukan Summarecon. Sebagian lahan yang dimohonkan tersebut diketahui tengah bersengketa dengan ahli waris pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menyebut adanya dugaan pemberian uang untuk membuka blokir dan memproses pemecahan sertifikat lahan yang bermasalah.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Kementerian ATR/BPN Suap Pengurusan HGB Nusron Wahid Summarecon Agung
























