Jum'at, 25/09/2026 19:04 WIB

Komisi XIII akan Panggil Ombudsman dan Ditjenpas soal Lapas Cibinong





Komisi XIII DPR akan meminta penjelasan terkait temuan dugaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo.

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyampaikan Komisi XIII DPR RI akan memanggil Ombudsman Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk meminta penjelasan terkait temuan dugaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Yanuar mengatakan temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui fungsi pengawasan DPR sekaligus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh. Evaluasi, menurutnya, tidak hanya mencakup pengelolaan fasilitas, tetapi juga sistem pengawasan, pengamanan, penempatan warga binaan, serta penerapan standar pelayanan di lapas. 

“Temuan di Lapas Cibinong ini harus menjadi momentum bagi kita untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan. DPR akan memanggil Ombudsman dan Dirjenpas untuk mendapatkan penjelasan secara komprehensif mengenai apa yang sebenarnya terjadi dan langkah perbaikan yang akan dilakukan,” ujar Yanuar melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 September 2026.

Ia menilai persoalan di Lapas Cibinong tidak seharusnya dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri. Karena itu, evaluasi perlu memastikan sistem pemasyarakatan mampu menjalankan fungsi pembinaan sekaligus menjamin keamanan, ketertiban, dan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.

Yanuar juga menekankan pentingnya prinsip keadilan dan kesetaraan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan. Setiap warga binaan, kata dia, harus memperoleh pelayanan dan perlakuan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa diskriminasi maupun fasilitas istimewa yang tidak memiliki dasar hukum.

“Prinsip pemasyarakatan harus dijalankan secara adil. Tidak boleh ada perlakuan khusus yang diberikan kepada warga binaan tertentu tanpa dasar yang jelas. Semua harus diperiksa berdasarkan fakta, aturan, dan mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku,” ujarnya. 

Selain persoalan fasilitas, Yanuar mengatakan aspek keamanan dan pengawasan juga perlu didalami, termasuk terkait laporan Ombudsman mengenai adanya area yang dinilai memiliki celah akses keluar-masuk di sekitar lokasi temuan. Komisi XIII DPR RI, lanjutnya, perlu memperoleh penjelasan mengenai status bangunan, peruntukan fasilitas, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan di Lapas Cibinong.

“Kami akan mendalami temuan ini dengan memanggil pihak-pihak terkait. Kita perlu memastikan bahwa setiap temuan pengawasan ditindaklanjuti secara serius, bukan sekadar menjadi catatan atau pemberitaan. Jika ada pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” tegas Politisi Fraksi PKS itu. 

Sebelumnya, Ombudsman RI melaporkan adanya bangunan dan fasilitas yang berbeda dari hunian warga binaan lainnya di Lapas Cibinong, antara lain sofa, televisi, kulkas, serta fasilitas lain yang dinilai menyerupai hunian mewah. Ombudsman juga menyampaikan dugaan adanya fasilitas khusus bagi sejumlah warga binaan.

Komisi XIII DPR RI akan mendalami temuan tersebut melalui pemanggilan pihak terkait untuk memastikan fakta, kepatuhan terhadap ketentuan, serta langkah perbaikan yang diperlukan.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XIII DPR Ombudsman RI Lapas Cibinong Direktorat Jenderal Pemasyarakatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :