Kamis, 24/09/2026 16:25 WIB

KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur terkait Suap HGB





Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Penyidik KPK. (Dok istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tinur, pada Kamis, 24 September 2026.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Dimana penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Belum diketahui barang bukti apa saja yang diamankan penyidik dari penggeledahan tersebut. Sebab, saat ini penggeledahan masih berlangsung.

"Kami akan sampaikan setiap perkembangannya, sebagai bentuk komitmen KPK dalam melaksanakan proses hukum secara transparan," pungkas Budi.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor BPN Kota Mojokerto, Jawa Timur pada Rabu, 23 September 2026. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang yang diduga diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto.

"Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik," kata Budi.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara empat tersangka lainnya yaitu Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) pada Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan pihak swasta Rizal Pahlevi.

Kasus ini bermula saat Summarecon mengajukan perpanjangan dan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, sebagian lahan tersebut bersengketa dengan ahli waris pemilik tanah yang memegang SHM.

Proses hukum sempat bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan HGB atas nama Summarecon oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat (Jabar) dan Kakantah Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.

Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung.

Namun, alih-alih menyelesaikan konflik sengketa sesuai prosedur, Summarecon memilih jalur belakang untuk membuka blokir dan memecah sertifikat tanah yang bermasalah tersebut.

KPK mengungkapkan telah terjadi komunikasi intensif antara Yaser Alfarisi selaku perantara Summarecon dengan Erwin yang merupakan orang dekat Nusron Wahid untuk meminta bantuan kepada Sontang Coin Manurung selaku Kakantah Kabupaten Bogor I.

Sontang disebut tidak bersedia membuka blokir maupun melakukan pemecahan HGB tanpa arahan dari atasannya. Summarecon mengguyur uang suap demi membuka blokir dan memecah sertifikat lahan bermasalah tersebut. 

KPK mengungkapkan Sontang melalui Erwin meminta fee kepada Summarecon dengan kode "dua" yang diduga sejumlah Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut.

Penyerahan uang Rp1,5 miliar tersebut dilakukan oleh Adrianto Pitojo Adi melalui Yaser dan dan Rizal Pahlevi pada 27 Agustus 2026. Selanjutnya, Erwin menyerahkan uang Rp200 juta kepada Sontang sebagai fee pembukaan blokir atas pihak Summarecon.

KPK telah melakukan penahanan terhadap delapan tersangka dimaksud selama 20 pertama, terhitung sejak hari ini sampai dengan 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini terbongkar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 14 September 2026. Selain mengamankan 19 orang, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam berbagai bentuk mata uang rupiah dan asing.

KEYWORD :

Suap Pengurusan HGB Summarecon Agung Kantor Wilayah BPN Jawa Timur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :