Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi
Jakarta - Advokat Fredrich Yunadi mengklaim kecelakaan yang dialami mantan kliennya, Setya Novanto benar terjadi dan tidak direkayasa. Namun, Fredrich heran mengapa KPK meragukannya. Hal itu disampaikan Fredrich saat tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/1/2018).
Fredrich datang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Novanto.
"Ya itu memang asli, karena di Polisi juga menyatakan ini adalah murni kecelakaan, sekarang KPK menyangsikan," cetus Fredrich.
Karena itu, Fredrich pun heran mengapa para penyidik KPK tidak ikut memeriksa Kapolri Tito Karnavian dalam perkara yang menjeratnya. "Kenapa KPK tidak memeriksa Kapolri? (Kalau kecelakaan ) itu bohong," ujar dia.
Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Keduanya diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Selain itu Fredrich ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan.
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Atas dugaan itu, keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
KPK Setya Novanto e-KTP RS Medika