Selasa, 16/04/2024 11:28 WIB

Jokowi Harus Semprit Keterlibatan TNI Menindak Terorisme

Presiden Jokowi diminta semprit atau memperingati terkait keinginan TNI untuk terlibat dalam menindak kejahatan terorisme di tanah air. Hal itu menanggapi pembahasan RUU Terorisme yang mewacanakan keterlibatan TNI.

Ilustrasi RUU Terorisme

Jakarta - Presiden Jokowi diminta semprit atau memperingati terkait keinginan TNI untuk terlibat dalam menindak kejahatan terorisme di tanah air. Hal itu menanggapi pembahasan RUU Terorisme yang mewacanakan keterlibatan TNI.

Demikian disampaikan Peneliti Puskamnas dari Universitas Bhayangkara, Juni Thamrin, dalam sebuah diskusi bertajuk "Nasib RUU Terorisme", di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/10).

Menurutnya, terorisme merupakan kejahatan yang menjadi ranah dari aparat kepolisian. Sehingga, keterlibatan TNI dalam menindak terorisme hanya sebatas perbantuan.

"Persoalan seperti ini harus disemprit. Dan penyempritnya itu Presiden, Menkopolhukam sebetulnya cukup, cuma agak kurang wibawa sekarang. Padahal dulunya Menko kita jagoan betul," kata Thamrin.

Kata Thamrin, disini lah fungsi kontrol sosial yang harus kemudian muncul kembali untuk mempertanyakan tugas, pokok dan fungsi TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU).

"Lihat negara-negara yang menempatkan fungsi militernya dengan persis, itu negaranya aman malah. Malayasia dan Singapura sangat jarang kita mendengar, adanya teror," katanya.

Thamrin menegaskan, militer tidak memiliki ranah untuk terlibat langsung melakukan penindakan terkait kejahatan terorisme. "Saya ingin menggaris bawahi bahwa terorisme adalah suatu kejahatan. Kedua itu adalah ranahnya Polisi. Nah kalau ada keterlibatan militer di dalamnya itu hanya unsur perbantuan, maupun unsur yang sifatnya sangat adhoc," kata Thamrin.

Menurutnya, hampir disemua negara fungsi militer itu adalah untuk pertahanan ancaman dari luar. "Kalau ancaman luar ternyata masuk, dia memang harus sudah bergerak, karena sudah UU-nya. Semua sudah lengkap tinggal dilaksanakan," tegasnya.

Thamrin menegaskan, perlu dibuatkan suatu mekanisme sosial audit yang nantinya bisa memberikan proses feed back pelaksanaan maupun kepada perkembangan situasi.

"Jadi sosial audit itu bisa ditempatkan di BNPT, bahkan bisa jadi ruang dialog antara DPR dengan lembaga pelaksana yang melakukan satu upaya tindakan untuk terorisme," katanya.

KEYWORD :

RUU Terorisme DPR TNI Pansus RUU Terorisme




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :