Ilustrasi rapat paripurna DPR RI. (Foto: Beritasatu.com)
Jakarta, Jurnas.com - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atas evaluasi perubahan kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan terlebih dahulu menyampaikan hasil evaluasi perubahan Prolegnas Prioritas 2026 sebelum pengambilan keputusan dilakukan.
Bob menjelaskan, hasil evaluasi tersebut telah disepakati dalam rapat kerja Baleg DPR RI bersama Kementerian Hukum RI dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI pada 15 April 2026.
Dalam laporan itu, terdapat sejumlah poin kesepakatan. Pertama, RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Omnibus Law) nomor urut 183 yang semula merupakan usul inisiatif pemerintah diubah menjadi usul inisiatif DPR dalam perubahan ketiga Prolegnas RUU Tahun 2025–2029.
Kedua, Baleg menyepakati memasukkan empat RUU sebagai usul inisiatif DPR dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, yakni RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Profesi Kurator, RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Omnibus Law.
Ketiga, dilakukan perubahan nomenklatur terhadap dua RUU, yakni RUU tentang Pelelangan Aset menjadi RUU tentang Pelelangan, serta RUU tentang Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU tentang Masyarakat Adat.
Selain itu, RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Narkotika dan Psikotropika yang sebelumnya merupakan usul inisiatif pemerintah juga diubah menjadi usul inisiatif DPR dalam perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2026.
Bob menambahkan, evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 tidak membahas maupun mencantumkan daftar RUU kumulatif terbuka.
“Berdasarkan kesepakatan dengan memperhatikan saran serta masukan dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR RI bersama Kementerian Hukum RI serta Panitia Penyusunan Undang-Undang DPD RI menyetujui jumlah Prolegnas RUU prioritas perubahan kedua tahun 2026 sebanyak 68 RUU dan perubahan ketiga Prolegnas RUU tahun 2025-2029 menjadi sebanyak 198 RUU,” ujar Bob.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa selaku pimpinan rapat paripurna kemudian meminta persetujuan peserta sidang terhadap laporan Baleg DPR RI tersebut.
“Sidang dewan yang kami hormati, selanjutnya kami akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi DPR RI atas evaluasi perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 dapat disetujui?” tanya Saan.
“Setuju!” jawab peserta rapat paripurna serempak.
Saan kemudian menyatakan hasil persetujuan rapat paripurna akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Saan Mustopa rapat paripurna Prolegnas Prioritas 2026 Badan Legislasi RUU Prioritas





















