Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menyita uang Rp 700 juta yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dalam mobil milik Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Uang itu sebelumnya ditemukan sesaat setelah Rohadi ditangkap Satgas KPK beberapa waktu lalu dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Hal itu terungkap dalam surat tuntutan Jaksa penuntut KPK terhadap terdakwa Rohadi yang dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor (17/11). Dalam surat tuntutan, Jaksa meminta agar uang itu tetap disita sebagai barang bukti.Jaksa beralasan uang itu tetap disita lantaran tidak bisa memberikan alat bukti sah soal keberadaan uang tersebut. Selain itu, alasan lainnya karena dalam persidangan, Rohadi mengakui bahwa perbuatan menerima suap atas pengurusan perkara tidak hanya sekali, atau seperti yang didakwakan kepadanya. Diakui Rohadi, dirinya telah beberapa kali membantu orang lain dalam memengaruhi putusan hakim.Tak hanya itu, rencananya uang tersebut akan digunakan dalam perkara selanjutnya yang juga melibatkan Rohadi. Selain penerima suap, KPK diketahui menetapkan Rohadi sebagai tersangka penerima gratifikasi dan tersangka pencucian uang.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Korupsi Rohadi



























