Ilustrasi
Jakarta - Keinginan PDI Perjuangan (PDIP) untuk membentuk tim pemenangan sendiri guna memenangkan pasangan Ahok-Djarot dapat menimbulkan masalah karena dianggap liar.
Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin mengatakan, secara hukum, aturan Pilkada hanya mengenal satu tim pemenangan untuk setiap pasangan calon."Tim pemenangan atau yang resminya disebut dengan Tim Kampanye haruslah tim yang dibentuk secara bersama-sama oleh pasangan calon dengan partai-partai pendukungnya," kata Said, kepada Jurnas.com, Selasa (27/9).Hal itu menanggapi rencana PDIP membentuk tim kampanye internal tanpa Golkar, NasDem, dan Hanura. Tim tersebut untuk menggerakkan seluruh kadernya guna memenangkan Ahok-Djarot.Baca juga :
Komisi II DPR Target Bahas RUU Pemilu di 2026
Untuk itulah, kata Said, daftar nama tim pemenangan harus pula didaftarkan secara resmi kepada KPUD pada saat pencalonan, mulai dari tingkat provinsi sampai dengan tingkat kecamatan."Tidak diperbolehkan ada satu pasangan calon yang memiliki lebih dari satu tim pemenangan atau Tim Kampanye. KPUD wajib menolak apabila ada pasangan calon yang mendaftarkan lebih dari satu tim pemenangan," tegasnya.
Komisi II DPR Target Bahas RUU Pemilu di 2026
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pilkada DKI Jakarta Pilgub DKI Jakarta PDIP Golkar Ahok-Djarot





















