Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP).
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, tindak pidana yang diduga dilakukan Supian mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 5,8 triliun dan US$711 ribu."Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 5,8 triliun dan US$711 ribu," kata Laode, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/2).Supian menyalahgunakan jabatannya sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pemberian IUP kepada tiga perusahaan, yakni PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia, dan PT Aries Iron Mining di Kotawaringin Timur periode 2010-2015.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Bupati Kotawaringin Supian Hadi Kasus Korupsi




























