Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Jakarta - Tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Sultra nonaktif, Nur Alam dinilai mengabaikan fakta persidangan. Salah satu yang dinilai mengabaikan fakta sidang yakni terkait penghitungan kerugian negara.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum Nur Alam yaitu Didi Supriyanto. Diketahui, salah satu dasar bagi KPK untuk menuntut pidana penjara terhadap Nur Alam selama 18 tahun lantaran telah merusak lingkungan yang berakibat negara dirugikan Rp 2,7 triliun. Nilai atas kerusakan lingkungan itu atas perhitungan Ahli, Basuki Wasis.Didi menyanggah hal tersebut. Didi menyebut, laporan yang disajikan Basuki bertolak belakang dengan fakta sesungguhnya. Bahkan, sebut Didi, Basuki Wasis tak dapat mempertanggungjawabkan validitas laporannya. "Banyak ketidak-akuratan yang disajikan dalam laporannya yang terungkap di persidangan," ucap Didi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, (15/3/2018).
Tuntutan itu diberikan lantaran jaksa KPK meyakini jika Nur Alam terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Juncto Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Korupsi Nur Alam Sulawesi Tenggara



























