Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta - Tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tak hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (30/11/2017). Lantaran tak hadir, sidang gugatan praperadilan jilid II yang sebelumnya diajukan Setya Novanto ini terpaksa ditunda hingga 7 Desember 2017.
Oleh hakim tunggal Kusno, sidang sempat dibuka. Hakim kemudian langsung membacakan adanya surat keterangan ketidakhadiran dari pihak KPK."KPK selaku termohon praperadilan tidak dapat hadir dan mohon untuk menunda sidang," ucap hakim Kusno, dalam persidangan.Dalam surat yang dilayangkan, KPK memberikan alasan tak bisa hadir lantaran masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan bukti-bukti serta administrasi surat lainnya sebagai bahan guna menghadapi praperadilan.Setya Novanto diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri. Novanto diduga melakukan perbuatan itu bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan. Atas perbuatan itu, Setya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Setya Novanto KPK



























