Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah pimpin delegasi parlemen Indonesia bertemu beberapa pihak dan institusi di Washington DC dan New York, Amerika Serikat
Jakarta - Meski sejumlah pihak menilai status hukum Ketua DPR Setya Novanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyandera DPR, tidak demikian dengan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Fahri berpendapat, status tersangka dan penahanan Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP sama sekali tidak mengganggu kinerja DPR. Sebab, pimpinan DPR sifatnya kolektif kolegial."Pada dasarnya surat Ketua DPR bisa diwakili pimpinan DPR. (Setya Novanto) Tidak ada yang menyandera DPR, karena keberadaan Ketua DPR dapat diwakili Wakil Ketua DPR," kata Fahri, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (23/11).Selain itu, kata Fahri, berdasarkan UU MD3, status pimpinan DPR baru bisa diganti setelah yang bersangkutan ditetapkan menjadi terdakwa.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP KPK Golkar




























