Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Penyidik independen di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak sah. Sebab, berdasarkan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, disebutkan bahwa penyidik dan penuntut umum yang definitif diangkat KPK.
Demikian disampaikan Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Suhadi, saat rapat dengar pendapat umum dengan KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/9). Menurutnya, dalam perkembangan lebih lanjut timbul istilah penyidik independen KPK."Dalam proses peradilan ada yang menyatakan bahwa penyidik yang dilakukan independen ini tidak sah," kata Suhadi dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu.Hakim agung Mahkamah Agung ini mengatakan, jika nanti dilakukan revisi UU KPK persoalan ini harus menjadi perhatian. "Supaya kualifikasi penyidik itu jelas," tegasnya.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK




























