Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Basaria Panjaitan memberikan keterangan pers dalam kasus OTT Wali Kota Tegal, di kantor KPK, Jakarta, Rabu.
Jakarta - Wali Kota Tegal Jawa Tengah periode 2013 Siti Mashita Soeparno dan pengusaha sekaligus Ketua DPD Partai NasDem Brebes, Jawa Tengah, Amir Mirza Hutagalung (AMH) diduga menerima suap Rp300 juta dari Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supardi terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah. Dari jumlah itu, sekitar Rp200 juta diamankan dari rumah Amir yang difungsikan sebagai posko pemenangan.
Demikian disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo saat menjelaskan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Tegal, Jakarta dan Balikpapan pada Selasa 29 Agustus 2017. Mashita dan Amir Mirza dikabarkan akan maju dalam Pilkada Tegal 2018 mendatang.Uang dugaan suap itu ditemukan saat tim Satgas KPK mengamankan Monez (M) dan Imam Mahrodi (IM) selaku supir Amir. Keduanya diamankan dari posko pemenangan Siti dan Amir tersebut sekitar pukul 15.17 WIB."Sekitar pukul 15.17 WIB tim KPK mengamankan M dan IM di rumah AHM yang difungsikan sebagai posko pemenangan di Tegal. Di lokasi tersebut, tim menemukan uang tunai senilai Rp 200 juta yang dimasukan dalam sebuah tas berwarna hijau," ungkap Agus Rahardjo di kantor, KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2017) malam.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Amir Mirza Siti Mashita KPK



























