Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai keliru terkait larangan terhadap sejumlah saksi dan tersnagka untuk didampingi pegacara saat pemeriksaan.
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menjelaskan, pendampingan pengacara adalah hak setiap orang yang terbelit dalam kasus hukum. Menurutnya, siapapun boleh didampingi pengacara."Kalau KPK melarang untuk didampingi pengacara itu keliru. Karena KUHP tidak ada larangan, karena itu hak asasi setiap orang," kata Romli, kepada Jurnas.com, Minggu (27/8).Dalam KUHP, kata Romli, disebutkan bahwa setiap tersangka berhak untuk didampingi pengacara saat pemeriksaan. Pun demikian dengan seorang saksi juga tidak ada larangan untuk didampingi pengacara.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pansus Angket KPK Kasus e-KTP KPK



























