Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa disebut telah menggelapkan aset negara. Hal itu terkait hasil barang sitaan dari para koruptor yang tidak dilaporkan ke rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, hasil sitaan atau rampasan yang dilakukan oleh KPK harus secepatnya didata. Sebab. tidak boleh satu rupiah pun aset negara tersandera di luar."Kalau tidak dilaporkan dalam waktu dekat, maka itu bisa disebut penggelapan aset negara dan penggelapan itu juga masuk korupsi," kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/8).Oleh sebab itu, Fahri meminta, agar Pansus Hak Angket KPK segera menindaklanjuti temuan terkait aset negara yang tidak dilaporkan KPK ke Rupbasan tersebut. Menurutnya, KPK bisa dipidana jika benar telah menggelapkan aset negara.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pansus Angket KPK Kasus e-KTP KPK



























