Pansus DPR menemukan adanya pelanggaran hukum dalam perpanjangan kontrak JICT yang dilakukan PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding.
Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) tentang Pelindo II mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pansus datang untuk menyerahkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT).
Demikian disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) tentang Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7/2017). Rieke bersama sejumlah anggota Pansus lainnya meminta KPK menindaklanjuti audit investigatif yang menemukan adanya pelanggaran hukum dalam perpanjangan kontrak JICT yang dilakukan PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding."Kami hari ini akan menyampaikan hasil audit BPK ke KPK agar kemudian dilanjutkan proses hukumnya," ucap Rieke.Menurut Rieke, Pansus angket terhadap PT Pelindo II sebelumnya telah meminta BPK untuk mengaudit investigatif empat dugaan penyimpangan yang terjadi di PT Pelindo II. Selain perpanjangan kontrak JICT dan Koja, Pansus juga meminta BPK mengaudit investigatif proyek pembangunan pelabuhan Kalibaru, dan penerbitan global bond (surat utang bervaluta asing) sebesar Rp 20,8 triliun.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pansus DPR Pelindo KPK



























