Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto tak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada hari ini, Jumat (7/7/2017). Lelaki yang akrab disapa Setnov ini tak dapat memenuhi panggilan lantaran kondisi kesehatannya tengah menurun sejak beberapa hari lalu.
Ihwal ketidakhadiran dan mengenai kondisi kesehatan Novanto itu diketahui dari keterangan kepala biro pimpinan kesekjenan DPR RI, Hani Tahaptari. Kesekjenan DPR RI, kata Hani, telah mengirimkan surat keterangan kepada KPK untuk meminta penjadwalan ulang pemanggilan Novanto."Kesekjenan DPR RI telah mengirimkan surat keterangan kepada KPK," katanya.Meski demikian, sedianya Novanto diagendakan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Andi Narogong. Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, M. Jafar Hafsah dan Khatibul Umam Wiranu, politikus PKS Jazuli Juwaini, dan mantan pimpinan Banggar DPR Mirwan Amir.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
E-KTP KPK Setya Novanto


























