Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong. (Foto: Dok. Parlementaria)
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong resmi ditetapkan sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
Penetapan Bahtra dilakukan dalam rapat internal Komisi II DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).
Keputusan tersebut disahkan setelah Dasco meminta persetujuan peserta rapat terhadap penetapan Bahtra sebagai pimpinan Panja RUU Pemilu.
“Rapat internal panja pada hari ini akan menetapkan Saudara Bahtra Banong sebagai Ketua Panja Penyusunan RUU tentang Pemilu. Apakah dapat disetujui?” ujar Dasco.
Palu kemudian diketuk sebagai tanda persetujuan.
Dasco mengatakan, pembentukan Panja menjadi bagian penting untuk memastikan proses penyusunan RUU Pemilu berjalan terarah. Setiap materi yang masuk dalam rancangan aturan tersebut, kata dia, harus dibahas secara cermat dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Menurutnya, DPR ingin pembahasan RUU Pemilu tidak hanya memenuhi target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, tetapi juga menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat kualitas demokrasi.
Karena itu, proses pembahasan akan dilakukan dengan membuka ruang partisipasi publik, termasuk menyerap pandangan masyarakat dan partai politik.
“Kepada ketua dan anggota Panja RUU Pemilu, kami ucapkan selamat bekerja dan akan mulai menyerap aspirasi masyarakat, partai politik, serta masukan-masukan lain yang dianggap perlu untuk memperkaya RUU Pemilu,” kata Dasco.
Panja RUU Pemilu sendiri telah dibentuk Komisi II DPR pada Selasa (29/9). Pada tahap awal, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda ditunjuk sebagai ketua panja secara ex-officio.
Rifqi menjelaskan, posisi tersebut pada awalnya diperlukan untuk memenuhi kebutuhan administratif pembentukan panja, termasuk menyiapkan jadwal serta agenda kerja pembahasan.
Kini, kepemimpinan Panja RUU Pemilu diserahkan kepada Bahtra Banong agar proses pembahasan dapat segera berjalan secara substantif.
Bahtra memastikan Panja tidak akan menunggu hingga masa sidang berikutnya untuk mulai bekerja. Masa reses yang dimulai Kamis ini justru akan dimanfaatkan untuk menjaring sebanyak mungkin masukan dari publik.
“Kami juga sudah menyusun jadwal di masa reses ini akan menerima aspirasi dari berbagai pihak dan kami juga sudah mencantumkan pihak mana saja yang akan kami undang untuk kemudian kita mintai masukan,” ujar Bahtra.
Langkah tersebut menjadi tahap awal Panja dalam menginventarisasi berbagai persoalan penyelenggaraan pemilu sekaligus menghimpun usulan perubahan yang nantinya akan dituangkan dalam RUU Pemilu.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi II Bahtra Banong Panja RUU Pemilu serap aspirasi masa reses























