Tangkapan layar hasil voting calon anggota Dewas LPP RRI periode 2026-20231. (YouTube TVR Parlemen)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi VII DPR RI menetapkan lima calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) periode 2026-2031.
Penetapan dilakukan setelah Komisi VII merampungkan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 kandidat Dewas RRI, Rabu (7/10).
Lima nama yang memperoleh dukungan terbanyak dalam proses voting tersebut yakni Soleman Yusuf dari unsur RRI, Bara Ilyasa dan Widiarsi Agustina dari unsur masyarakat, Mohamad Reza dari unsur pemerintah, serta Margareta Fajar Kurnia Putri dari unsur masyarakat.
Soleman Yusuf, Bara Ilyasa, Widiarsi Agustina, dan Mohamad Reza sama-sama mengantongi 26 suara. Sementara Margareta Fajar Kurnia Putri memperoleh 25 suara.
Dengan hasil tersebut, kelima nama itu ditetapkan sebagai calon anggota Dewas RRI yang akan menjalankan tugas untuk periode 2026-2031 sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelum memasuki tahap pemilihan, Komisi VII terlebih dahulu menguji 15 kandidat melalui agenda fit and proper test. Proses tersebut dipimpin Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Daulay bersama jajaran pimpinan dan anggota Komisi VII.
Uji kelayakan berlangsung di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta. Rangkaian agenda dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan dilaksanakan secara terbuka.
Dalam proses tersebut, para kandidat menyampaikan visi dan misi serta menjalani pendalaman dari anggota Komisi VII. Tahapan ini menjadi bagian dari proses seleksi sebelum DPR menentukan lima calon yang dinilai layak menduduki posisi Dewas RRI.
Ke-15 kandidat yang mengikuti seleksi berasal dari latar belakang yang beragam. Mereka terdiri atas unsur internal RRI, masyarakat, profesional media, akademisi, hingga unsur pemerintahan.
Setelah seluruh kandidat menyelesaikan tahapan uji kelayakan, Komisi VII melanjutkan proses dengan melakukan voting untuk menentukan lima nama yang memperoleh suara terbanyak.
Hasil pemilihan tersebut kemudian menjadi dasar penetapan lima calon anggota Dewas LPP RRI periode 2026-2031.
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Daulay mengatakan, proses penetapan lima Dewas LPP RRI diawali dengan pembahasan dan musyawarah antaranggota komisi. Setelah melalui perdebatan, Komisi VII kemudian menentukan lima nama melalui mekanisme voting.
"Sudah melakukan musyawarah, berdebat. Saya kira tadi perdebatannya juga cukup serius," kata Saleh.
Selain menetapkan lima Dewas, Komisi VII DPR RI juga menetapkan lima nama sebagai calon cadangan. Mereka adalah I Made Sunarsa dari unsur pemerintah, Yonas Markus Tuhuleruw dari unsur RRI, serta Azimah, Machroni Kusuma, dan Syukron Jamal dari unsur masyarakat.
Proses seleksi Dewas RRI dilaksanakan secara terbuka untuk umum dengan tahapan yang mencakup penelitian administrasi, penyampaian visi dan misi, uji kelayakan, penentuan urutan calon, hingga penyampaian hasil kepada publik melalui media cetak dan elektronik.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi VII Dewas RRI Saleh Partaonan Daulay























