Foto: suasana sidang pembacaan surat dakwaan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp346,74 miliar dan USD440.990 atau sekitar Rp7,9 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut perbuatan melawan hukum itu dilakukan Febrie bersama tiga orang lainnya, yakni Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam kurun 2020 hingga 2026.
"Antara lain menempatkan dan mentransfer pada sejumlah rekening, menempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi, membelanjakan dengan melakukan pembelian sejumlah aset antara lain tanah, bangunan, kendaraan dan emas serta menukarkan uang dengan sejumlah mata uang asing, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Jaksa mengatakan uang tersebut diperoleh Febrie dari tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari pihak-pihak yang memiliki perkara di Kejaksaan Agung.
Uang tersebut disebut diterima melalui dua kantor hukum yang didirikan Febrie bersama Don Ritto dan Alberthus Johanes. Selain itu, Febrie juga disebut mendirikan maupun mengambil alih sejumlah perusahaan dengan cara menempatkan modal dan membeli saham.
Tak hanya itu, Febrie disebut mendirikan yayasan. Jaksa menduga perusahaan dan yayasan tersebut turut digunakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
"Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp346.743.821.282,00 dan USD440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias alias Idon, Nurman Herin, Ferry Yanto Hongkiriwang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Febrie didakwa dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 607 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Febrie Adriansyah Jampidsus Febrie Sidang Dakwaan

























