Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menerima aspirasi dari Ketua RW 06 Kelurahan Kebon Sirih Kecamatan Menteng Jakarta Pusat Tomy Tampatty bersama perwakilan warga RW 06 Kebon Sirih terkait polemik tukar guling masjid Al Hurriyah Kebon Sirih saat RDPU di Ruang Rapat BAM DPR, Rabu (7/10/2026). Foto: Dok. Pribadi
JAKARTA, Jurnas.com - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menerima pengaduan warga RW 06 Kebon Sirih, Jakarta Pusat terkait polemik tukar guling atau ruislag Masjid Al Hurriyah dengan lokasi pengganti di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan mengatakan pihaknya menerima laporan warga yang mempertanyakan proses ruislag masjid yang selama puluhan tahun digunakan masyarakat setempat.
“Yang jelas dengan proses ruislag tersebut masjid tersebut dirobohkan oleh MNC. Sementara warganya tetap tidak setuju," kata Ahmad Heryawan seusai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan Warga RW 06 Kebon Sirih di Ruang Rapat BAM DPR, Rabu (7/10/2026).
Dalam RDPU ini, hadir Wakil Ketua BAM DPR Panggah Susanto beserta beberapa anggota BAM. Selain itu, perwakilan warga RW 06 Kebon Sirih terdiri dari Ketua Tim Penyelamat Tanah Wakaf Masjid Al Hurriyah Kebon Sirih, Koh Hanny Kristianto; Ketua RW 06 Kebon Sirih Tommy Tampatty, Ustaz Ahmad Kainama.
Selain itu, hadir Tim Hukum Ariani Mandala Putri; Deswan Arwanda dan Mohammad Rizki Abdullah serta Ketua PUI DKI Jakarta Sutisna termasuk Ketua Majelis Taklim Kaum Bapak, Hermawan dan Ketua Majelis Taklim Kaum Ibu, Linawati.
Menurut Aher, sapaan Ahmad Heryawan, masih adanya keberatan dari masyarakat menunjukkan persoalan tersebut belum sepenuhnya selesai.
“Kalau dalam prosesnya aman, disepakati seluruhnya, tidak ada persoalan apa-apa, berarti aman. Berarti ini masih ada persoalan yang belum selesai dalam proses ruislag ini," ujar Aher.
Aher mengatakan warga juga menyampaikan dugaan adanya persoalan hukum dalam proses ruislag.
Salah satu hal yang akan ditelusuri BAM adalah status tanah masjid yang disebut merupakan tanah wakaf.
Dia menegaskan proses pengalihan tanah wakaf tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Menurutnya, apabila ruislag diperbolehkan, harus ada prosedur dan persyaratan yang dipenuhi, termasuk berkaitan dengan kepentingan sosial dan keagamaan.
“Pertama, ruislag boleh untuk kepentingan yang sama. Jadi asalnya wakaf itu untuk kepentingan sosial. Ketika ruislag juga dipakai untuk kepentingan sosial," kata Aher.
BAM juga akan mengecek apakah seluruh rekomendasi dan perizinan yang diperlukan telah dipenuhi dalam proses tersebut.
Soroti Lokasi Masjid Pengganti
Selain prosedur ruislag, Aher menyoroti lokasi masjid pengganti yang berada di Pasar Minggu.
Menurut laporan warga yang diterima BAM, lokasi tersebut dinilai terlalu jauh dari lokasi masjid semula di Kebon Sirih.
“Menurut laporan mereka, ruislag-nya itu bukan di Kebon Sirih, di Pasar Minggu. Padahal mereka masjidnya asalnya di Kebon Sirih," ujar Aher.
Dia mempertanyakan dasar pemilihan lokasi tersebut karena masyarakat yang selama ini menjadi jemaah Masjid Al Hurriyah berada di Kebon Sirih.
“Masak iya orang salat Subuh dari Kebon Sirih ke Pasar Minggu? Itu saja sudah kejanggalan," katanya.
Persoalan lokasi pengganti sebelumnya memang menjadi bagian dari polemik Masjid Al Hurriyah.
MNC Group pada 2022 menyatakan penggantian masjid di Pasar Minggu dilakukan berdasarkan usulan pihak Yayasan Masjid Al Hurriyah sebagai nazhir dan telah memperoleh persetujuan dari Badan Wakaf Indonesia Provinsi DKI Jakarta.
Namun, warga sekitar sebelumnya menyatakan keberatan karena masjid pengganti berada jauh dari kawasan tempat tinggal mereka.
Panggil Pihak Terlapor
Aher memastikan BAM akan melakukan klarifikasi terhadap seluruh pihak terkait sebelum mengambil kesimpulan.
BAM, kata Aher, akan meminta penjelasan mengenai proses ruislag, termasuk apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan.
"Benarkah ruislag-nya dijalankan dengan baik? Ada fatwa MUI, ada kemudian izin pemerintahan. Kalau tidak, bakal dicatat cacat hukum ruislag-nya," katanya.
Selain itu, BAM juga akan meminta penjelasan mengapa lokasi pengganti berada di Pasar Minggu serta mengapa masih terdapat keberatan dari masyarakat jika proses ruislag disebut telah selesai.
Periksa SHGB
BAM juga berencana meminta klarifikasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang disebut berkaitan dengan lahan tersebut.
"SHGB-nya katanya diurus sekitar tahun 2022 oleh MNC. SHGB-nya kita akan cek," kata Aher.
Menurutnya, aspek clean and clear atas lahan menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa sebelum penerbitan hak atas tanah.
Aher mengatakan BAM akan menelusuri apakah pada saat penerbitan SHGB masih terdapat persoalan terkait status tanah wakaf maupun proses perizinan ruislag.
Jika nantinya ditemukan persoalan dalam proses penerbitan SHGB, BAM akan meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dorong Musyawarah
Aher mengatakan penyelesaian akhir tetap harus mengedepankan musyawarah dan kepentingan masyarakat.
Menurut Aher, salah satu kemungkinan penyelesaian adalah membangun kembali masjid di lokasi semula jika memungkinkan.
"Apakah hasil musyawarah berikutnya adalah dibangun lagi masjid di situ, tetapi di kompleks bisnis, ya tidak ada masalah. Tetap jadi masjid umum," katanya.
Alternatif lain, kata dia, adalah mencari lokasi pengganti yang lebih dekat dengan masyarakat Kebon Sirih apabila ruislag tetap harus dilakukan.
"Namun, dalam waktu dekat kita harus segera mengonfirmasi apa yang mereka laporkan. Mereka audiensi kepada kami. Kami harus berbuat adil. Mereka melaporkan, nanti kami akan mengonfirmasi kepada terlapor," ujar Aher.
Sementara itu, Ketua RW 06 Kebon Sirih, Tomy Tampatty mengatakan warga RW 06 Kebon Sirih bersama Ketua Tim Penyelamat Tanah Wakaf Masjid Al Hurriyah Kebon Sirih meminta dukungan BAM DPR atas persoalan masjid Al Hurriyah Kebon Sirih yang dilakukan tukar guling secara melawan hukum.
”Kami juga meminta bantuan terkait status kami sebagai tersangka hampir enak tahun akibat laporan dari MNC Group. Kami berharap BAM dapat membantu mencari solusi atas masalah kami,” ujar Tomy Tampatty.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
BAM DPR Ahmad Heryawan Masjid Al Hurriyah
























