Rabu, 07/10/2026 01:21 WIB

Siapa yang Bisa Memakzulkan Presiden atau Wakil Presiden?





Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, MK tidak memiliki kewenangan untuk langsung memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden.

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka (Foto: BPMI Setwapres)

Jakarta, Jurnas.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara yang berkaitan dengan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan pemberhentian atau pemakzulan seorang Presiden maupun Wakil Presiden.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, MK tidak memiliki kewenangan untuk langsung memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden.

Kewenangan tersebut berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dengan mekanisme yang terlebih dahulu melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan MK.

Ketentuan tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pasal 7A UUD 1945 menyebut Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR.

Pemberhentian dapat dilakukan apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Selain itu, pemberhentian juga dapat dilakukan apabila Presiden atau Wakil Presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

Proses pemakzulan tidak dapat dimulai secara langsung oleh MK maupun MPR. Berdasarkan Pasal 7B UUD 1945, proses tersebut diawali dari DPR.

DPR harus terlebih dahulu menyampaikan pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

Usulan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR. Namun, pengajuan pendapat DPR kepada MK memiliki syarat dukungan yang ketat.

Sidang paripurna DPR harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPR dan pendapat tersebut harus disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota DPR yang hadir.

Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, DPR mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat tersebut.

Pada tahap ini, MK tidak bertindak sebagai lembaga yang menjatuhkan hukuman pemakzulan.

MK memiliki kewajiban untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden.

MK wajib menyelesaikan pemeriksaan tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan DPR diterima.

Apabila MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden, DPR kemudian menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.

Dengan demikian, putusan MK menjadi bagian penting dalam proses tersebut, tetapi bukan merupakan keputusan akhir mengenai pemberhentian dari jabatan, MPR yang Memutuskan Pemberhentian

UUD 1945 memberikan kewenangan kepada MPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut ketentuan konstitusi.

Setelah menerima usul dari DPR, MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul tersebut paling lambat 30 hari.

Sidang paripurna MPR harus dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota MPR. Keputusan pemberhentian harus disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota yang hadir.

Sebelum keputusan diambil, Presiden dan/atau Wakil Presiden juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.

Berdasarkan mekanisme UUD 1945, pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden melibatkan tiga lembaga negara, yakni DPR, MK, dan MPR.

DPR berperan memulai proses dengan menyatakan pendapat mengenai dugaan pelanggaran atau ketidakmampuan memenuhi syarat. MK kemudian memeriksa dan memutus pendapat DPR dari sisi hukum. Setelah itu, MPR menjadi lembaga yang mengambil keputusan akhir mengenai pemberhentian.

Artinya, MK tidak dapat secara langsung memakzulkan Presiden atau Wakil Presiden. MK hanya memutus apakah pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya syarat jabatan terbukti secara hukum.

Hal tersebut juga dijelaskan dalam materi resmi MK yang menyebut bahwa Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden. Pemberhentian dilakukan oleh MPR atas usul DPR dengan mendasarkan pada putusan MK.

Dalam perkara yang dibacakan MK pada Selasa (6/10) malam, persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran menjadi bagian dari pertimbangan hukum dalam perkara yang diajukan ke Mahkamah.

Namun, persoalan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Dalam sistem konstitusi Indonesia, pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden memiliki mekanisme tersendiri sebagaimana diatur Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Karena itu, sebuah putusan MK dalam perkara tertentu tidak otomatis berarti Presiden atau Wakil Presiden dapat diberhentikan. Untuk sampai pada pemberhentian dari jabatan, harus terdapat proses konstitusional melalui DPR, pemeriksaan dan putusan MK, kemudian keputusan akhir oleh MPR.

Mekanisme berlapis tersebut merupakan bagian dari sistem presidensial Indonesia untuk memastikan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keputusan satu lembaga negara.

KEYWORD :

Ijazah Gibran Sidang MK Sengketa Ijazah Gibran Rakabuming Raka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :