Selasa, 06/10/2026 20:40 WIB

UU SDI Disahkan, Legislator PKB: Jangan Lagi Ada Bansos Salah Sasaran





Roh utama UU ini adalah menjamin keterpaduan program bantuan sosial, subsidi, dan pembangunan agar tepat sasaran

Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad Alaydrus. (Foto: Dok. Parlementaria)

 

Jakarta, Jurnas.com - Pengesahan Undang-Undang (UU) Satu Data Indonesia (SDI) diharapkan mampu mengakhiri persoalan ketidakakuratan data penerima bantuan sosial (bansos) yang selama ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad menilai integrasi data menjadi hal penting agar program bansos, subsidi, hingga pembangunan pemerintah benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak.

“Roh utama UU ini adalah menjamin keterpaduan program bantuan sosial, subsidi, dan pembangunan agar tepat sasaran,” kata Habib dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/10).

Menurut dia, UU SDI harus terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Selain itu, masyarakat perlu diberikan ruang untuk memperbaiki data dirinya apabila ditemukan kesalahan.

Habib menekankan mekanisme koreksi tersebut harus mudah, gratis, dan tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

“UU ini wajib menyediakan mekanisme pemutakhiran yang memberi ruang bagi warga untuk mengajukan koreksi atas data dirinya secara mudah dan tanpa biaya sesuai UU Perlindungan Data Pribadi,” ujarnya.

Dia berharap persoalan kesalahan data tidak lagi menjadi penyebab masyarakat kehilangan hak atas bantuan pemerintah.

“Maka dari itu, saya mengharapkan tidak ada lagi kekeliruan data karena dapat berdampak langsung pada ketidakadilan sosial,” tegasnya.

Habib mengatakan persoalan data tidak boleh hanya dipandang sebagai urusan administrasi pemerintahan. Menurutnya, kualitas data berkaitan langsung dengan pemenuhan hak masyarakat dan penggunaan anggaran negara.

“Persoalan data bukan semata-mata teknis administrasi pemerintahan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Kekeliruan data tidak hanya berdampak pada akurasi statistik, tetapi mencederai rasa keadilan,” katanya.

Selain akurasi data, Habib mendorong pemerintah memperkuat posisi pemerintah desa dalam tata kelola data nasional. Pemerintah desa, kata dia, jangan hanya dijadikan pihak yang menyampaikan atau melaporkan data kepada pemerintah di atasnya.

“Pemerintah desa harus diberi kewenangan jelas untuk menghimpun, memverifikasi, dan memutakhirkan data sesuai semangat UU Desa,” ujarnya.

Politikus PKB ini juga meminta pengakuan terhadap pesantren dan kelompok rentan diwujudkan dalam proses pendataan, sehingga karakteristik dan kebutuhan kelompok tersebut tidak hilang dalam proses agregasi data nasional.

Di sisi lain, Habib mengingatkan bahwa semakin terintegrasinya data nasional harus diikuti dengan penguatan keamanan dan kedaulatan data pribadi warga negara.

Dia meminta akses aparat penegak hukum terhadap data pribadi masyarakat tidak dilakukan secara serampangan. Akses tersebut harus memiliki batasan dan mekanisme pengawasan yang ketat, termasuk melalui izin pengadilan.

Habib juga menyoroti pengelolaan data warga negara yang diproses atau disimpan di luar wilayah Indonesia, termasuk data jamaah haji dan umrah.

Menurut dia, aturan turunan UU SDI perlu memberikan kepastian mengenai kewenangan negara terhadap data warga Indonesia di luar negeri, sekaligus mengakomodasi kebutuhan pertukaran data lintas negara.

Sementara itu, Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 menyetujui RUU SDI untuk disahkan menjadi UU, Selasa.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan sebelumnya menyampaikan bahwa pembentukan UU SDI merupakan bagian dari upaya negara menghadirkan tata kelola data yang berkualitas untuk mendukung kebijakan publik.

Menurut Sturman, data yang akurat menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan kebijakan yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ketika data keliru, yang salah bukan hanya angka, tetapi terluka adalah keadilan. Bantuan yang salah sasaran, program yang tumpang tindih, dan anggaran yang tidak tepat guna, seringkali berawal dari satu sumber, yaitu data yang tidak terkelola dengan baik,” katanya.

UU SDI tersebut terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Pengesahannya diharapkan memperkuat keterpaduan pengelolaan data pemerintah sekaligus memastikan data yang digunakan dalam penyusunan kebijakan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi X Habib Syarief Muhammad UU SDI Politikus PKB bansos




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :