Ketua ALMJak, Pilian Hutasoit mendesak Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta segera menyelesaikan pembayaran uang ganti untung normalisasi Kali Sunter.
Jakarta, Jurnas.com - Aliansi Masyarakat Jakarta Untuk Keadilan (ALMJak) mendesak Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta segera menyelesaikan pembayaran uang ganti untung normalisasi Kali Sunter, di Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Adapun tanah tersebut Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Anan bin Ta’Ih, dengan luas tanah 12.595 M.
Ketua ALMJak, Pilian P Hutasoit mengatakan, kronologi persoalan ini berawal sejak 2013. Saat itu, Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan untuk melakukan normalisasi Kali Sunter. Kemudian Pemprov DKI Jakarta, melalui SDA DKI Jakarta, menghubungi pihak ahli waris. Tujuannya menegoisasi pembelian 4963 Meter tanah milik Anan bin Ta’Ih, yang dalam hal ini diwakilkan oleh anaknya Dian Ardian sebagai koordinator ahli waris untuk pelebaran atau normalissi Kali Sunter.
Setelah beberapa kali melakukan negoisasi, pihak ahli waris menyetujui normalisasi Kali Sunter Dinas SDA DKI Jakarta. Namun, menjelang pembayaran, keluarga ahli waris telah melakukan segala upaya selama 13 tahun lebih tidak kunjung dibayarkan oleh Pemda DKI Jakarta dalam hal ini Dinas SDA DKI Jakarta.
“Ada hal yang tidak lazim, dimana Gubernur DKI jakarta dan kepala dinas SDA telah mendisposisi untuk penyelesaian kasus tanah Dian Ardian CS ini, namun tidak diindahkan dan dilaksanakan oleh Pak Ibnu Affan sebagai unit pengadaan tanah sumber daya air,” kata Pilian Hutasoit.
Pilian Hutasoit menduga ada hal aneh dan dan tidak wajar yang menimbulkan rasa curiga terhadap sikap Ibnu Affan sebagai kepala unit pengadaan tanah SDA yang mengabaikan dan mengindahkan perintah Gubernur DKI Jakarta.
“Ada apa di balik semua ini? Apakah Ibu Ika sebagai kepala dinas SDA menyadari dan tau soal hal ini atau pura-pura tidak tau,” tandas Pilian.
“Ada hal yang membuat saya sebagai ketua Aliansi masyarakat Jakarta untuk Keadilan tidak habis pikir, kok bisa ya Pemda DKI Jakarta tidak melaksanakan kewajibannya membayarkan ganti untung kepada ahli waris? Semua persyaratan dan ketentuan sudah dipenuhi, bahkan sudah ada perintah bayar dari BPN kepada SDA DKI Jakarta terhadap lahan pak Dian Ardian yang telah dipakai utk normalisasi kali sunter,” tegasnya.
Menurutnya, hal itu bisa dimasukkan dalam kategori abuse of power penguasa terhadap rakyat. Dia menegaskan, jika lahan yang dipakai untuk normalisasi kali sunter seluas 4963 meter tersebut disewakan dengan harga sewa setahun Rp200 juta, maka mereka sudah mendapatkan hak penyewaan sebesar Rp2,6 milyar.
“Tolong lah Pak Gubernur, ini hak rakyat dan jangan dipermainkan, saya melihat ada indikasi anak buah bapak coba bermain-main dengan hak rakyat,” tegas Pilian.
Pilian mendesak, Dinas SDA DKI Jakarta bertanggung jawab untuk segera membayar uang ganti untung program normalisasi Kali Sunter kepada keluarga ahli waris.
“Jangan main-main loh, ini hak rakyat, hak ahli waris, sekali lagi kami garis bawahi, jangan main-main. Kalau Dinas SDA DKI Jakarta tidak ada itikad baik, ALM Jak akan melaporkan masalah ini ke Gubernur DKI Jakarta. Dan mendesak, agar Kepala Dinas SDA DKI dan jajaran yang terkait segera dipecat dari jabatannya, kalau tidak berkomitmen. Karena, Pramono Anung sudah mengintruksikan kepada semua jajarannya, untuk segera menyelesaikan konflik tanah di Kota Jakarta,” tegas Pilian.
“Saya bersama keluarga kuasa ahli waris meminta perhatian dan bantuan Pak Pramono Anung sebagai Gubernur DKI Jakarta segera menyelesaikan pembayaran ganti untung tanah Anan bin Ta’Ih kepada ahli waris Dian Ardian cs, karena masalah ini sudah terjadi 13 tahun, tapi belum ada solusi,” ungkap Pilian.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pemprov Jakarta Pramono Anung Uang Ganti Untung Normalisasi Kali Sunter


























