Gibran Rakabuming Raka saat masih menjadi calon wakil presiden (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Sidang pembacaan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (6/10) malam menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak mengantongi ijazah maupun tanda belajar minimal sekolah menengah atas (SMA), saat mendaftar sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024.
Anggota Hakim MK, Arsul Sani, saat membacakan amar putusan menyatakan bahwa MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri, yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.
"Fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri, melainkan certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades," kata Arsul.
Menurut Mahkamah, lanjut Arsul, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan Gibran dalam memperoleh Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah dari Kemendikbud bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan hanya bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
"Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas," Arsul menambahkan.
Kendati demikian, sidang putusan MK menyatakan menolak permohonan Denny Indrayana cs selaku pihak pemohon terkait pelanggaran syarat administratif Gibran Rakabuming Raka.
Adies Kadir, anggota hakim MK lainnya, menyebut sekalipun Gibran tidak memiliki ijazah luar negeri yang disetarakan dengan jenjang sekolah menengah atas, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.
MK Cari Sutanto, Pejabat yang Teken Suket Gibran
Sebab, MK memandang bahwa perkara yang diajukan Denny cs secara substansial tidak tepat dimasukkan dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden wakil presiden, karena secara faktual Gibran tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden.
"Karena status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhir tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," kata Adies.
Diketahui, dalam pembacaan perkara, MK mendapatkan fakta bahwa Gibran tercatat pernah mengenyam pendidikan di SDN Mangkubumen Kidul 16, SMP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School Singapura, UTS Insearch Sydney, dan MDIS Singapura.
Namun, dengan tidak ditemukannya bukti bahwa Gibran memiliki ijazah SMA, maka ijazah terakhir Gibran yang diakui oleh sistem pendidikan Indonesia ialah SMP Negeri 1 Surakarta.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Ijazah Gibran Sidang MK Sengketa Ijazah Gibran Rakabuming Raka


























